Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 WNI Ditangkap karena Racuni Merpati di Malaysia, Terancam Penjara 2 Tahun

Kompas.com - 10/08/2022, 07:12 WIB
Irawan Sapto Adhi

Penulis

Sumber Bernama

SELANGOR, KOMPAS.com – Empat orang, termasuk dua warga negara Indonesia (WNI) didakwa di sidang Pengadilan Shah Alam, negara bagian Selangor, Malaysia pada Selasa (9/8/2022)  dengan meracuni sekawanan merpati pada bulan lalu.

Kedua WNI itu adalah Fathur Rosi Arsijo (22) dan Abdul Rahman Sauji (32).

Sehari-hari mereka bekerja sebagai petugas kebersihan.

Baca juga: Hindari Razia Petugas Imigrasi Malaysia, Pekerja Indonesia Lompat dari Lantai 4 Ruko

Dilansir dari Bernama, Fathur Rosi dan Abdul Rahman mengaku bersalah di hadapan Hakim Rasyihah Ghazali.

Sementara dua wanita lokal Malaysia yang bekerja sebagai asisten administrasi, yakni Noor Hazirah Masuan (32) dan Nurul Najwa Shafikah Zukri (22), mengaku tidak bersalah setelah dakwaan dibacakan kepada mereka.

Mereka bersama-sama didakwa memberikan zat beracun kepada sekawanan merpati terbang tanpa izin yang sah atau alasan yang wajar di depan sebuah pabrik di Batu Tiga, Shah Alam pada 21 Juli 2022 pukul 15.53 waktu setempat.

Fathur Rosi dan Abdul Rahman oleh pengadilan dinilai telah melanggar Undang-undang (UU) Kesejahteraan Hewan Malaysia tahun 2015. 

Berdasarkan Bagian 31 (1) UU tersebut, mereka yang telah kekerasan dan menyakiti hewan tanpa alasan dapat dikenai hukuman berupa membayar denda antara 20.000-100.000 ringgit Malaysia, penjara maksimum dua tahun, atau keduanya.

Baca juga: Setelah Jadi Warga Malaysia, Gadis Keturunan Indonesia Rohana Diberi Beasiswa Kuliah Gratis

Pengadilan Kota Alam Syah menetapkan 12 September untuk membaca fakta-fakta kasus dan menjatuhkan hukuman terhadap Fathur Rosi dan Abdul Rahman serta untuk menyebutkan dan menyerahkan dokumen untuk kedua wanita tersebut.

Hakim Rasyihah Ghazali juga mengizinkan kedua perempuan dalam kasus ini dengan jaminan 5.000 ringgit Malaysia dengan satu penjamin selain harus menyerahkan paspor mereka ke pengadilan.

Sementara WNI Fathur Rosi dan Abdul Rahman tidak diberikan jaminan karena mereka ditahan di bawah Undang-Undang Keimigrasian.

Jaksa Penuntut Hewan Mohd Sharif Sabran mengadili kasus tersebut dan pengacara Nur Iwani Izzaty mewakili Noor Hazirah dan Nurul Najwa Shafikah, sementara dua orang Indonesia tidak terwakili. 

Baca juga: Roket China Jatuh di Filipina, Malaysia Lihat Puingnya di Timur Laut Kalimantan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Bernama
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com