Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ghosting Diusulkan Sebagai Pelanggaran di Filipina, Pelaku Bisa Dihukum

Kompas.com - 30/07/2022, 17:00 WIB
Tito Hilmawan Reditya

Penulis

KOMPAS.com - Seorang anggota parlemen di Filipina telah mengajukan RUU yang berusaha untuk menyatakan ghosting atau tindakan mengakhiri komunikasi dengan seseorang tanpa penjelasan sebagai pelanggaran emosional.

Menurut Washington Post, Arnolfo Teves Jr, anggota Koalisi Rakyat Nasionalis, mengatakan bahwa ghosting menyebabkan trauma karena "mengembangkan perasaan penolakan dan kelalaian".

Ia percaya bahwa tindakan itu harus dianggap kasar dan juga harus dihukum.

Baca juga: Sosok Tukang Ghosting Ini Viral di New York, Kencani Banyak Wanita Lalu Menghilang

Arnolfo mengusulkan RUU itu bulan lalu, tetapi baru berbagi ke publik awal minggu ini.

Dalam dokumen berjudul "Sebuah tindakan menyatakan ghosting sebagai pelanggaran emosional," anggota parlemen Filipina mengeklaim bahwa ghosting adalah bentuk kekejaman yang umum di dunia saat ini.

Dia menyatakan bahwa karena teknologi "dunia kencan telah berubah secara eksponensial dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya," yang berarti bahwa orang mudah untuk memutuskan hubungan satu sama lain tanpa mempertimbangkan perasaan orang lain.

Baca juga: Pelaku Ghosting Mendadak Datang Lagi, Begini Cara Meresponsnya

RUU tersebut mengatakan bahwa ghosting dapat "dianggap bentuk kekejaman emosional".

Dikatakan juga bahwa tindakan tersebut "melelahkan secara mental, fisik, dan emosional" bagi para korban.

Hal ini dapat menyebabkan "penghinaan" dan para korban kemungkinan menderita gejolak emosional karena ghosting.

"Studi telah menunjukkan bahwa penolakan sosial apapun mengaktifkan jalur rasa sakit yang sama di otak dengan nyeri fisik, artinya ada hubungan biologis antara penolakan dan rasa sakit. Itu berlaku untuk teman dan mitra, sama," tambahnya.

Baca juga: Kepolisian AS Luncurkan Situs Kencan Tender, Khusus Kucing dan Anjing

"Ini bisa disamakan dengan bentuk kekejaman emosional dan harus dihukum sebagai pelanggaran emosional," tambahnya.

Dalam sebuah wawancara dengan outlet, anggota parlemen kemudian menjelaskan bahwa pelecehan emosional yang disebabkan ghosting juga merugikan produktivitas bangsa.

Ia menyatakan jika pekerja tersebut tidak dalam kondisi pikiran yang baik maka pekerjaan mereka akan terpengaruh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com