Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

London Tak Terima Vonis Hukuman Mati kepada 2 Warga Negara Inggris

Kompas.com - 11/06/2022, 09:31 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

Sumber Reuters

LONDON, KOMPAS.com – Inggris mengutuk vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada warga negara Inggris yang berperang untuk Ukraina di wilayah separatis pro-Rusia di Ukraina timur.

Kedua warga negara Inggris tersebut, Aiden Aslin dan Shaun Pinner, ditangkap kemudian dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Republik Rakyat Donetsk yang memproklamirkan diri.

Aslin dan Pinner dijatuhi hukman mati pengadilan di Republik Rakyat Donetsk karena dianggap melakukan kegiatan tentara bayaran.

Baca juga: 2 Pejuang Asing Ukraina dari Inggris Dihukum Mati di Wilayah Separatis Pro-Rusia

Inggris mengatakan, hukuman tersebut merupakan pelanggaran terhadap konvensi Jenewa, sebagaimana dilansir Reuters, Jumat (10/6/2022).

Juru Bicara Perdana Menteri Inggris Boris Johnson mengatakan, dia memilih berbicara dengan Ukraina daripada Rusia tentang Aslin dan Pinner.

Keluarga Aslin mengatakan, dia dan Pinner bukan dan tidak pernah menjadi tentara bayaran. Keduanya tinggal di Ukraina ketika perang pecah.

Keluarga Aslin menambahkan, sebagai pejuang Ukraina, keduanya harus diperlakukan dengan hormat sama seperti tawanan perang lainnya.

Baca juga: Dikunjungi Menhan Inggris, Zelensky Puji Kepemimpinan London dalam Perang di Ukraina

Seorang pejabat PBB mengatakan, pengadilan yang dilakukan dalam keadaan seperti itu sama saja dengan kejahatan perang.

Sementara itu, Menteri Luar Negeri Ukraina Dmytro Kuleba mengutuk hukuman tersebut dan menyebutnya sebagai pengadilan palsu terhadap tawanan perang.

Juru bicara Johnson mengatakan, prioritas Inggris adalah bekerja dengan Kyiv untuk mengamankan pembebasan keduanya dengan cepat.

Ditanya apakah Inggris akan berbicara dengan Rusia, dia menjawab, “Kami tidak memiliki interaksi reguler dengan Rusia.”

Baca juga: Rusia Cari Titik Lemah Pertahanan Ukraina di Sungai Donets Siverskyi

Menteri Luar Negeri Inggris Liz Truss, yang berbicara dengan Kuleba pada Jumat, menyebut hukuman itu sebagai pelanggaran berat terhadap konvensi Jenewa.

Kementerian Luar Negeri Rusia mengatakan, Inggris seharusnya mengajukan banding kepada pengadilan Republik Rakyat Donetsk.

Inggris tidak mengakui Republik Rakyat Donetsk. Sedangkan Pemerintah Ukraina tidak memiliki kendali atas wilayah yang dikuasai oleh separatis tersebut.

Rusia telah mengerahkan senjata besar-besaran di sana untuk memperluas jangkauan separatis sebagai bagian dari invasi ke Ukraina.

Baca juga: Rusia Tangkap Imam Ortodoks yang Sebut Pasukan yang Serang Ukraina Akan Masuk Neraka

Selain dua warga Inggris tersebut, seorang warga Maroko bernama Brahim Saadoun juga dijatuhi hukuman mati.

Menteri Luar Negeri Rusia Sergei Lavrov mengatakan, ketiganya melakukan kejahatan di wilayah “negara” yang memproklamirkan diri.

Di antara negara-negara anggota PBB, hanya Rusia yang mengakui Republik Rakyat Donetsk. Sedangkan wilayah ini diakui secara internasional sebagai bagian dari Ukraina.

Seorang pejabat senior Ukraina mengatakan, Rusia ingin menggunakan orang asing sebagai sandera untuk menekan Barat atas negosiasi damai.

Baca juga: Giliran Ukraina Serang Posisi Rusia di Kota Kherson

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com