NEW DELHI, KOMPAS.com - Sebuah pengadilan di menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada pemimpin separatis senior Kashmir Yasin Malik, setelah memvonisnya mendanai terorisme.
Dia dinyatakan bersalah karena berpartisipasi dan mendanai aksi teroris dan terlibat dalam konspirasi kriminal.
Baca juga: India Dilanda Banjir Mematikan dan Gelombang Panas secara Bersamaan
Malik mengatakan kepada pengadilan bahwa dia menyerahkan senjata pada 1990-an. Dia divonis pekan lalu.
Puluhan ribu orang tewas di Kashmir yang berpenduduk mayoritas Muslim sejak pemberontakan bersenjata melawan pemerintahan India, yang sebagian besar beragama Hindu, meletus pada 1989.
Pengadilan di ibu kota New Delhi memberi Malik (56 tahun), dua hukuman seumur hidup dan lima hukuman penjara 10 tahun, semuanya harus dijalani secara bersamaan, lapor NDTV dilansir dari BBC pada Kamis (26/5/2022).
"Putusan dalam hitungan menit oleh pengadilan ‘kanguru’ India," kritik istri Malik, Mushaal Hussein di Twitter, mengatakan dia tidak akan pernah menyerah.
Toko-toko di beberapa daerah Srinagar, kota utama di Kashmir yang dikelola India, ditutup dan polisi menembakkan gas air mata untuk membubarkan pengunjuk rasa yang melempar batu di luar kediaman Malik.
Internet seluler telah ditangguhkan di wilayah tersebut sebagai tindakan pencegahan keamanan.
Baca juga: Terowongan Kashmir Runtuh di Tengah Proses Pembangunan, 10 Pekerja Tewas
Perdana Menteri Shahbaz Sharif dari Pakistan, yang membantah klaim India atas Kashmir, menyebutnya sebagai "hari hitam bagi demokrasi India".
"India bisa memenjarakan Yasin Malik secara fisik tetapi tidak pernah bisa memenjarakan ide kebebasan yang dia simbolkan," kicaunya.
Badan Investigasi Nasional India (NIA), yang menangani kejahatan anti-teror, telah menuntut hukuman mati bagi Malik, pemimpin Front Pembebasan Jammu dan Kashmir (JKLF) yang pro-kemerdekaan. Pembela telah meminta hukuman penjara seumur hidup.
Menjelang penjatuhan hukuman oleh pengadilan, dia dikawal ke pengadilan dikelilingi oleh pasukan keamanan.
Malik ditangkap tak lama setelah JKLF dilarang pada 2019.
Dia tidak menentang tuduhan yang diajukan terhadapnya di bawah Undang-Undang Pencegahan Aktivitas Melanggar Hukum (UAPA) yang ketat, serta tuduhan hasutan dan konspirasi kriminal.
Baca juga: Gerai KFC hingga KIA Ditutup Paksa di India Imbas Kicauan Soal Kashmir
Namun sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh JKLF setelah dia divonis pekan lalu menyebut tuduhan itu "dibuat-buat dan bermotivasi politik".