Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Perempuan Dihukum Pengadilan karena Lubangi Kondom Kekasihnya

Kompas.com - 07/05/2022, 22:31 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Editor

BERLIN, KOMPAS.com - Pengadilan di Jerman menyatakan, seorang perempuan bersalah atas kekerasan seksual dan menjatuhkan hukuman percobaan enam bulan karena sengaja merusak kondom pasangannya, media Jerman melaporkan.

Dalam menjatuhkan putusan, hakim mengatakan kasus yang tidak biasa itu adalah penting untuk sejarah hukum Jerman yakni mewakili contoh kejahatan kriminal stealthing, tetapi kali ini dilakukan oleh seorang perempuan.

Baca juga: Imbauan Otoritas Thailand saat Valentine: Sebaiknya Pakai Masker dan Kondom saat Berhubungan Seks

Apa yang terjadi dalam kasus tersebut?

Putusan itu dijatuhkan di pengadilan regional di kota Bielefeld, Jerman, harian lokal Neue Westfalische dan surat kabar Bild melaporkannya pada Rabu (4/5/2022).

Kasus tersebut menyangkut seorang perempuan berusia 39 tahun dengan seorang pria berusia 42 tahun. Keduanya bertemu secara online pada awal 2021, kemudian mereka bertemu langsung dan menjalin hubungan seksual tanpa ikatan.

Menurut laporan, perempuan itu memiliki perasaan yang lebih dalam untuk pasangannya tetapi tahu bahwa kekasihnya tidak ingin berada dalam hubungan yang berkomitmen.

Baca juga: Thailand Akan Bagikan Pil KB dan Kondom Gratis ke Remaja

Perempuan berusia 39 tahun itu kemudian diam-diam melubangi sejumlah kondom yang disimpan pasangannya di laci meja tidur. Dia berharap untuk hamil, tetapi usahanya dilaporkan tidak berhasil.

Meskipun demikian, dia kemudian menulis pesan kepada pria berusia 42 tahun itu di WhatsApp, mengatakan bahwa dia yakin dia hamil. Dia juga mengatakan kepada sang pria bahwa dia sengaja merusak kondom.

Pria itu kemudian mengajukan tuntutan pidana terhadapnya dan perempuan itu kemudian mengaku mencoba memanipulasi pasangannya.

Baca juga: Di Olimpiade Beijing, Pelukan Tidak Dianjurkan, tapi Kondom Disediakan

Mengapa kasusnya bersejarah?

Sementara jaksa dan pengadilan sepakat bahwa kejahatan telah dilakukan dalam kasus ini, mereka pada awalnya tidak yakin tuntutan spesifik mana yang akan dikenakan terhadap perempuan berusia 39 tahun itu.

"Kami telah menulis sejarah hukum di sini hari ini," kata Hakim Astrid Salewski kepada pengadilan.

Setelah terlebih dahulu menyelidiki apakah kejahatan tersebut merupakan pemerkosaan, hakim memutuskan tuduhan penyerangan seksual adalah tepat setelah membaca tentang kejahatan stealthing saat meninjau hukum kasus.

Baca juga: Perusahaan Malaysia Bikin Kondom Unisex Pertama di Dunia

Stealthing biasanya terjadi ketika seorang pria secara diam-diam melepaskan kondomnya selama hubungan seksual, tanpa sepengetahuan pasangannya.

"Ketentuan ini juga berlaku dalam kasus sebaliknya. Kondom itu dibuat tidak dapat digunakan tanpa sepengetahuan atau persetujuan pria itu," kata Salewski dalam keputusannya.

"'Tidak berarti juga 'tidak' dalam kasus ini," tambah Salewski.

Baca juga: Lepas Kondom Diam-diam Tanpa Izin Pasangan Jadi Ilegal di California

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com