KOMPAS.com - CEO interim Starbucks Howard Schultz mengumumkan adanya kenaikan gaji dan tunjangan baru untuk karyawan.
Tetapi serikat pekerja toko akan dikecualikan dari sejumlah perubahan tersebut.
“Perubahan gaji dan tunjangan baru akan berlaku untuk gerai di mana Starbucks memiliki hak untuk melakukan perubahan ini secara sepihak,” kata perusahaan itu, dilansir The Hill.
Baca juga: Lupa Taruh Krim Keju, Pegawai Starbucks Miami Ditodong Senjata
Hak itu tidak berlaku di “toko di mana ada serikat pekerja atau pengorganisasian serikat pekerja.”
"Perusahaan mengatakan akan menginvestasikan hampir 1 miliar dollar AS tahun fiskal ini pada inisiatif seperti peningkatan gaji, pelatihan dan kolaborasi modern dan inovasi toko," kata pengumuman hari Selasa (3/5/2022).
Tetapi untuk lokasi yang memiliki serikat pekerja atau sedang dalam proses penyatuan, Starbucks mengatakan akan tetap memberikan kenaikan upah seperti yang diumumkan sebelumnya pada bulan Oktober.
Pada saat itu, perusahaan telah mengatakan akan menaikkan tarif per jam menjadi rata-rata hampir 17 dollar AS/jam, dengan kisaran baru 15-23 dollar AS untuk barista pada musim panas 2022.
Baca juga: Presiden China Surati Mantan Bos Starbucks, Apa Isinya?
Manfaat lain seperti pelatihan yang diperluas, peningkatan cuti sakit, dan pemberian tip kartu kredit juga tidak akan berlaku untuk lokasi serikat pekerja, lapor NPR.
Schultz menjelaskan bahwa perusahaan tidak memiliki kebebasan yang sama untuk melakukan perbaikan di lokasi yang memiliki serikat pekerja atau di mana pengorganisasian serikat sedang berlangsung.
Dalam sebuah tweet, Starbucks Workers United mengatakan bahwa mereka telah mengajukan tuntutan terhadap ancaman Howard Schultz bahwa toko serikat pekerja tidak akan menerima manfaat ini.
Baca juga: Kisah Isak Munda: Buruh Jadi Mapan Setelah Terpaksa Ganti Profesi Saat Pandemi
"Itu bukan cara kerja undang-undang perburuhan dan Starbucks pun mengetahuinya," klaim tweet itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.