Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Masyarakat Linguistik Indonesia
Komunitas Kajian Bahasa

Masyarakat Linguistik Indonesia (MLI) adalah himpunan profesi yang menghimpun bahasawan, dosen, guru, mahasiswa, peneliti, maupun pengamat bahasa atau siapa saja yang tertarik dengan kajian bahasa dari seluruh Indonesia dan bahkan mancanegara.

Bahasa sebagai Identitas Kolektif ASEAN

Kompas.com - 15/04/2022, 11:24 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Oleh: Luh Anik Mayani

PADA lawatannya ke Indonesia, 1 April 2022, Perdana Menteri Malaysia, Dato’ Sri Ismail Sabri Yaakob, mengeluarkan pernyataan yang ternyata mengusik jiwa nasionalisme masyarakat Indonesia.

Mengutip Pernyataan Pers Bersama Presiden RI dan Perdana Menteri Malaysia dalam laman setkab.go.id (1 April 2022), PM Malaysia menyatakan bahwa beliau dan Presiden RI Joko Widodo bersetuju untuk menggunakan bahasa Melayu sebagai bahasa perantara antara kedua kepala negara dan bersetuju untuk bersama-sama memperkasakan bahasa rumpun Melayu yang suatu hari nanti boleh dijadikan sebagai bahasa ASEAN.

Pernyataan tersebut tentu dapat menimbulkan polemik karena bahasa Melayu memiliki status yang berbeda di kedua negara.

Di Malaysia bahasa Melayu merupakan bahasa nasional, sedangkan di Indonesia bahasa Melayu berstatus sebagai bahasa daerah.

Oleh karena itu, dalam konteks Indonesia, bahasa Melayu bukanlah bahasa yang tepat untuk dipromosikan sebagai bahasa ASEAN.

Bagi Indonesia, bahasa yang layak untuk menjadi bahasa ASEAN adalah bahasa nasional, yaitu bahasa Indonesia.

Penolakan wacana PM Malaysia tersebut, salah satunya, disampaikan oleh Mendikbudristek, Nadiem Makarim, melalui siaran pers Kemendikbudristek, 4 April 2022.

Selanjutnya, media massa dan media sosial di Indonesia dipenuhi dengan berbagai opini tentang kelayakan bahasa Indonesia sebagai bahasa ASEAN dan berbagai twibon yang menyuarakan dukungan terhadap bahasa Indonesia sebagai bahasa ASEAN.

Opini dan twibon tersebut memang bukan tanpa dasar. Sebagai bahasa negara dan bahasa nasional, status, peran, dan fungsi bahasa Indonesia telah dikukuhkan dengan beberapa landasan hukum, seperti UUD 1945, Undang-Undang No. 24/2009, Peraturan Pemerintah No. 57/2014, Peraturan Presiden No. 63/2019, dan Permendikbud No. 42/2018.

Bahkan, UU 24/2009 mengamanatkan upaya penginternasionalan bahasa Indonesia.

Menjadi bahasa resmi ASEAN tentu merupakan awal yang baik untuk menuju internasionalisasi bahasa Indonesia.

Saat ini bahasa Inggris merupakan satu-satunya bahasa kerja (working language) di ASEAN. Sebagai bahasa kerja, bahasa Inggris digunakan dalam rapat regional, pengambilan keputusan, dan dalam dokumen perjanjian.

Penetapan bahasa Inggris secara de facto sebagai bahasa resmi ASEAN tercantum dalam ASEAN Charter (2007), Pasal 34 yang menyatakan bahwa bahasa kerja ASEAN adalah bahasa Inggris.

Keinginan negara-negara ASEAN untuk mengadopsi bahasa selain bahasa Inggris sebagai bahasa kerja atau bahasa resmi ASEAN pernah dilakukan oleh beberapa negara, seperti Vietnam, Malaysia, dan Indonesia. Namun, ketiga usulan tersebut gagal.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com