WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Sebanyak tiga e-commerce yang beroperasi di Indonesia yaitu Shopee, Tokopedia, dan BukaLapak masuk ke daftar pengawasan yang dibuat oleh Kementerian Perdagangan Amerika Serikat (AS).
Daftar pengawasan atau Notorious Market List itu menyebut Tokopedia, Shopee, dan BukaLapak diduga menjual barang palsu atau bajakan yang melanggar hak cipta.
Notorious Market List sendiri sudah rutin dirilis sejak 2006 yang berisikan daftar perusahaan-perusahaan global.
Baca juga: Data 91 Juta Pengguna Tokopedia Diduga Bocor, Media Asing Ikut Soroti
Pada edisi 2021, terdapat 42 platform atau perusahaan online yang diduga terlibat atau memfasilitasi penjualan barang palsu.
Selain BukaLapak, Tokopedia, dan Shopee, platform atau e-commerce lainnya yang masuk daftar ini meliputi AliExpress, MP3Juices, Uploaded, hingga WeChat.
Dikutip dari situs web Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat, berikut adalah isi daftar pengawasan yang mencakup Shopee, Tokopedia, dan BukaLapak.
"Pemegang hak cipta melaporkan temuan tingginya harga dan jumlah pakaian palsu, kosmetik dan aksesori palsi, buku teks bajakan, dan materi bahasa Inggris bajakan lainnya di platform ini," demikian keterangan di daftar tersebut.
"Beberapa pemegang hak cipta mengakui ada peningkatan dalam sistem pemberitahuan dan penghapusan Tokopedia, serta peningkatan keterlibatannya dengan merek untuk mengatasi kekhawatiran tentang pemalsuan di platform-nya."
"Namun, para pemegang hak cipta lainnya percaya bahwa sistem Tokopedia membebani pemegang hak cipta dengan meminta lebih banyak informasi daripada yang diperlukan, tidak cepat menghapus daftar barang palsu, dan tidak memungkinkan pemegang hak cipta untuk melacak status atau hasil pemberitahuan mereka."
"Kekhawatiran lain termasuk pemeriksaan penjual yang tidak efektif dan sistem poin penalti untuk pelanggar berulang yang lebih memberatkan pemegang hak cipta untuk mengidentifikasi beberapa barang palsu sebelum Tokopedia mencegah penjual mencantumkan barang tersebut."
Tokopedia lalu disarankan meningkatkan kata kunci proaktif, menyaring harga dan gambar, guna mendeteksi serta menghapus barang palsu sebelum ditampilkan kepada pengguna.
Baca juga: Gojek-Tokopedia Merger Jadi GoTo, Begini Kata Media Asing...
"Pemegang hak cipta mencatat bahwa sebagian besar produk bermerek di platform ini tidak asli dan barang-barang tersebut sering kali secara terbuka diberi label “replika” produk bermerek," tulis keterangan di Notorious Market List.
"Walau BukaLapak baru-baru ini melakukan beberapa perbaikan pada sistem anti-pemalsuannya, termasuk protokol pemeriksaan penjual dan proses penghapusan, pemegang hak cipta tetap khawatir bahwa protokol pemeriksaan penjual BukaLapak tidak cukup mencegah penjual barang palsu mendaftar ke platform."