KUWAIT, KOMPAS.com - Pengadilan di Kuwait menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada seorang warga negara atas tuduhan pemalsuan.
Terdakwa disebut secara ilegal mendaftarkan seorang non-Kuwait sebagai putranya atas namanya.
Dilansir Gulf News, ini adalah kasus yang jarang terjadi di negara itu.
Baca juga: Kuwait dan Arab Saudi Gelar Latihan Gabungan Bersama AS di Timur Tengah
Putusan itu dijatuhkan Pengadilan Kriminal, yang juga menjatuhkan hukuman serupa terhadap anak palsu itu.
Dia dihukum karena mengetahui tentang kejahatan tersebut dan menunjukkan dokumen resmi yang mengklaim bahwa dia adalah warga negara Kuwait.
Pengadilan telah memeriksa laporan tes DNA yang membuktikan bahwa ayah biologis putranya adalah pria lain yang memegang kewarganegaraan negara teluk lain.
Motif kejahatan itu tidak diungkapkan.
Baca juga: Film The Eternals Dilarang Tayang di Arab Saudi, Qatar, dan Kuwait
Orang asing memang mengisi hampir 3,5 juta dari keseluruhan populasi Kuwait, yang totalnya sekitar 4,6 juta.
Dalam beberapa bulan terakhir, ada desakan yang menyerukan tindakan drastis untuk memperbaiki ketidakseimbangan demografis di negara teluk itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.