PARIS, KOMPAS.com - Parlemen Perancis memberikan persetujuan akhir pada langkah-langkah terbaru pemerintah untuk mengatasi Covid-19, termasuk aturan sertifikat vaksin yang diperdebatkan pengunjuk rasa anti-vaksin.
Anggota parlemen di majelis rendah Perancis memberikan suara 215 mendukung dan 58 menentang pada Minggu (16/1/2022), membuka jalan bagi undang-undang pembatasan Covid-19 baru berlaku dalam beberapa hari mendatang.
Baca juga: Pilpres Perancis Makin Dekat, Emmanuel Macron Buktikan Ekonomi Lebih Maju
Undang-undang baru, yang mengalami perjalanan sulit melalui parlemen, dengan partai-partai oposisi menganggap beberapa ketentuannya terlalu ketat.
Aturan baru mengharuskan orang untuk memiliki sertifikat vaksinasi untuk memasuki tempat-tempat umum, seperti restoran, kafe, bioskop dan kereta jarak jauh.
Saat ini, orang yang tidak divaksinasi dapat memasuki tempat-tempat tersebut dengan hasil tes Covid-19 negatif terbaru.
Hampir 78 persen dari populasi Perancis sudah divaksinasi penuh, menurut kementerian kesehatan pada Sabtu (15/1/2022) melansir Guardian.
Presiden Perancis Emmanuel Macron, yang diperkirakan akan mencalonkan diri untuk masa jabatan kedua dalam pemilihan April, mengatakan kepada Le Parisien bulan ini bahwa dia ingin "membuat kesal" orang-orang yang tidak divaksinasi.
Salah satu caranya dengan membuat hidup mereka begitu rumit, sehingga mereka akhirnya akan mendapatkan vaksin Covid.
Baca juga: Lonjakan Covid-19 Perancis: 10.000 Kelas Dibatalkan, tapi Sekolah Tidak Tutup
Ribuan pengunjuk rasa anti-vaksin berdemonstrasi di Paris dan beberapa kota lain pada Sabtu (15/1/2022) melawan hukum. Tetapi jumlah mereka turun tajam dari minggu sebelumnya, tepat setelah pernyataan Macron.
Perancis berada dalam cengkeraman gelombang Covid-19 kelima, dengan kasus baru setiap hari secara teratur mencapai rekor di atas 300.000.
Namun, jumlah penerimaan perawatan intensif jauh lebih rendah daripada gelombang pertama pada 2020.
Baca juga: Ratusan Ribu Orang Gelar Protes di Perancis, Respons Aturan Vaksinasi Terbaru
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.