Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut Serangan 6 Januari 2021, Trump Digugat Petugas Polisi Capitol

Kompas.com - 05/01/2022, 16:01 WIB
Tito Hilmawan Reditya

Penulis

Sumber The Hill

 

WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Petugas Polisi Capitol telah mengajukan tuntutan hukum terhadap mantan presiden Donald Trump.

Dilansir The Hill, petugas ini menuduh bahwa Trump "mengarahkan" dan "bersekongkol" menyerang petugas polisi pada 6 Januari 2021.

Penuntutan terjadi hanya dua hari sebelum peringatan satu tahun serangan itu.

Baca juga: Mayoritas Warga AS Sebut Trump Bertanggung Jawab atas Kerusuhan Capitol

Petugas Polisi Capitol Marcus J Moore, seorang veteran 10 tahun di kepolisian, mengajukan gugatannya terhadap Trump di Pengadilan Distrik AS untuk DC di bawah Ku Klux Klan Act tahun 1871.

Undang-Undang Klan melarang penggunaan intimidasi untuk mencegah petugas federal menjalankan tugas resminya.

Gugatan diajukan atas nama Moore oleh firma hukum yang berbasis di DC, Patrick Malone & Associates dan lembaga nonprofit Protect Democracy.

Dalam gugatannya, Moore menuduh bahwa para perusuh yang mendobrak masuk ke Capitol "didorong oleh perilaku Trump selama berbulan-bulan".

Baca juga: Donald Trump dan 2 Anaknya Dipanggil Pengadilan AS, Bisnisnya Diselidiki

Saat itu, Trump ia mengklaim tanpa bukti bahwa pemilihan presiden 2020 diganggu oleh kecurangan pemilih.

Massa pun pemberontak akibat dikobarkan, didorong, dihasut, diarahkan, dibantu dan didukung oleh Trump.

Mereka memaksa melewati penggugat dan rekan-rekannya, mengejar dan menyerang mereka di dalam dan di luar Gedung Kongres AS.

"Ini menyebabkan luka-luka dan korban," kata gugatan itu.

Baca juga: Trump Gembar-gemborkan Prestasinya Kembangkan Vaksin Covid-19

Gugatannya mencantumkan berbagai momen setelah pemilihan 3 November 2020 dan menjelang 6 Januari.

Dia menuduh Trump mendukung kekerasan dan gagal untuk langsung mengutuk tindakan kekerasan sehubungan dengan pemilihan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber The Hill
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com