Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Memotret Ibu Menyusui Diam-diam di Negara Ini Bisa Dihukum 2 Tahun Penjara

Kompas.com - 05/01/2022, 06:30 WIB
Irawan Sapto Adhi

Penulis

Sumber Sky News

INGGRIS, KOMPAS.com - Mengambil foto ibu menyusui tanpa persetujuan mereka atau secara diam-diam akan dianggap sebagai sebuah kejahatan di Inggris dan Wales.

Rancangan aturan itu muncul dalam amandemen RUU Polisi, Hukuman Kejahatan dan Pengadilan yang diajukan oleh pemerintah Inggris pada Selasa (4/1/2022).

Diberitakan Sky News, Rabu (5/1/2022), adanya aturan tersebut diusulkan setelah anggota parlemen dari Partai Buruh Stella Creasy berkampanye untuk reformasi hukum setelah difoto sedang menyusui bayinya yang berusia empat bulan di kereta London Overground dekat Highbury dan Islington.

Baca juga: Tahun Baru 2022, PM Inggris Boris Johnson Potong Rambut dan Pakai Dasi Baru

Mereka yang dinyatakan bersalah dapat menghadapi hukuman 2 tahun penjara dan akan mencakup situasi di mana motifnya adalah untuk mendapatkan kepuasan seksual atau menyebabkan penghinaan, distress, atau kegelisahan.

Creasy menyambut baik rencana amandemen undang-undang tersebut.

Dia mengatakan, aturan ini bisa membunuh “hama payudara”.

"Ini juga menunjukkan mengapa kami mengadakan Kampanye Suara Ibu Ini untuk membawa lebih banyak ibu-ibu ke kehidupan publik karena pengalaman mereka penting dan ketika kami mendengarkan mereka dalam pengambilan keputusan, hidup menjadi lebih baik untuk semua yang terlibat," ujar dia.

Menteri Kehakiman Inggris, Dominic Raab mengatakan langkah itu diharapkan bisa menghentikan aksi gangguan terhadap perempuan menyusui, apakah itu untuk kepuasan diri sendiri atau untuk tujuan pelecehan.

“Tidak ada ibu baru yang boleh dilecehkan dengan cara ini (mengambil foto atau merekam video diam-diam ibu menyusui),” jelas dia.

Baca juga: PM Inggris Boris Johnson: Kebodohan Mutlak kalau Bilang Pandemi Sudah Berakhir

“Kami berkomitmen untuk melakukan segala yang kami bisa untuk melindungi perempuan, membuat mereka merasa lebih aman, dan memberi mereka kepercayaan yang lebih besar dalam sistem peradilan,” tambah Raab.

Raab juga mengonfirmasi amandemen lain terhadap undang-undang tersebut untuk memberi korban kekerasan dalam rumah tangga lebih banyak waktu untuk melaporkan kejahatan kepada polisi, dan menutupi celah dalam undang-undang yang berisiko pelaku melarikan diri dari keadilan.

Komisaris Pelecehan Rumah Tangga Nicole Jacobs menyambut baik amandemen yang memberi korban kekerasan dalam rumah tangga lebih banyak waktu untuk melaporkan serangan.

Saat ini, batas waktu untuk kasus penyerangan umum adalah enam bulan, yang berarti penuntutan harus dibawa ke pengadilan dalam waktu enam bulan dari kantor yang dituduhkan.

Tapi itu bisa diperpanjang hingga dua tahun karena kasus bisa melibatkan kekerasan atau perilaku mengancam yang mengarah pada ketakutan akan serangan, dengan korban enggan untuk melapor.

Baca juga: Banyak Warga Inggris Sekarang Menyesal dengan Brexit

Sekretaris rumah bayangan Buruh Yvette Cooper mengajukan amandemen tahun lalu setelah seorang wanita di daerah pemilihannya melaporkan pelecehan rumah tangga berulang tetapi diberitahu bahwa dia telah kehabisan waktu dan tidak ada yang bisa dilakukan.

"Kami telah memberikan tekanan besar pada pemerintah untuk mencabut batas waktu, jadi saya senang mereka sekarang telah menerima usulan kami untuk menghentikan korban kekerasan dalam rumah tangga di luar keadilan. Kami akan terus menekan untuk tindakan lebih lanjut," kata dia.

Kedua rencana itu sekarang akan dipertimbangkan oleh parlemen.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Sky News
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com