Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Taliban Perintahkan Penggal Manekin, Sebut Melenceng dari Syariat

Kompas.com - 02/01/2022, 10:45 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KABUL, KOMPAS.com – Taliban mengeluarkan aturan berupa pemenggalan manekin di toko-toko pakaian di Provisi Herat, Afghanistan.

Laporan tersebut diwartakan oleh kantor berita Sputnik News mengutip media Afghanistan.

Aturan tersebut dikeluarkan Taliban karena manekin berkepala melanggar hukum syariat menurut versi mereka.

Baca juga: Ashraf Ghani Jelaskan Alasan Kabur dari Taliban

Direktorat Pembinaan Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan (DPPVV) mengeluarkan perintah tersebut.

Melansir The Times of India, Sabtu (1/1/2022), para pemilik tiko di Provinsi Herat cemas akan aturan terbaru tersebut.

Para pemilik toko di Provinsi Herat mengatakan bahwa manekin adalah barang berharga yang mereka miliki.

Mereka mengatakan manekin-manekin tersebut mereka beli dengan harga 100 dollar AS (Rp 1,4 juta) hingga 200 dollar AS (Rp 2,8 juta) setiap unitnya.

Baca juga: Taliban Tingkatkan Aturan, AS Tunjuk Utusan untuk Bela Hak Wanita Afghanistan

Sputnik News melaporkan, awalnya Taliban memerintahkan pemilik toko untuk menyingkirkan seluruh manekinnya.

Namun, mereka mempotes bahwa penyingkiran manekin akan memengaruhi bisnis mereka. Akhirnya, Taliban mengubah aturan yakni “cukup” memenggal kepala manekin.

Sebelumnya, DPVPV juga mengimbau para sopir untuk tidak mengangkut wanita yang tidak berhijab.

Baca juga: Wanita Afghanistan Turun ke Jalan, Tak Gentar Memprotes Taliban

Selain itu, para wanita juga tidak diperbolehkan bepergian sendiri lebih dari 72 kilometer dari rumah kecuali didampingi oleh wali laki-laki.

Taliban kembali menduduki Kabul dan menguasai Afghanistan pada Agustus 2021. Sejak saat itu, kelompok tersebut berjanji untuk melakukan “reformasi”.

Pengambilalihan Taliban atas Afghanistan tersebut tak lepas dari kepergian pasukan asing pimpinan AS dari negara itu.

Baca juga: Wanita Afghanistan: Kami Benci Diskiriminasi Taliban dan Takkan Diam

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com