Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru Driver Ojol di China, Pengemudi Akan Dapat UMR dan Jaminan Asuransi

Kompas.com - 02/12/2021, 18:18 WIB
Bernadette Aderi Puspaningrum

Penulis

Sumber AFP

BEIJING, KOMPAS.com - Beijing meluncurkan aturan baru tentang hak-hak pekerja khusus driver ojol di industri transportasi online China, yang mengatur soal penggajian dan jaminan asuransi yang lebih baik.

Kebijakan ini diberlakukan ketika para pejabat China memperketat pengawasan terhadap sektor teknologi dan pekerja lepas di China. Khususnya terkait masalah-masalah seperti hak-hak konsumen, keamanan data, dan perilaku monopoli.

Raksasa teknologi China seperti Didi Chuxing dan Alibaba, pun terkena imbasnya.

Baca juga: Driver Ojol Tewas Ditabrak Truk, Uber Tidak Akui sebagai Karyawannya

Di bawah pedoman baru yang dikeluarkan oleh kementerian transportasi China, pengemudi di perusahaan transportasi online (driver ojol) tidak boleh berpenghasilan kurang dari upah minimum lokal dan harus diberikan akses ke asuransi sosial.

Driver ojol di China juga tidak boleh "dibujuk untuk bekerja lembur" dengan adanya sistem pemenuhan target pesanan.

Perusahaan juga diharuskan memantau jam kerja dan intensitas kerja karyawannya.

Aturan baru untuk driver ojol di China ini tidak secara spesifik menjelaskan tentang apa yang dihitung sebagai lembur atau waktu istirahat yang memadai.

Adanya aturan tersebut dinilai dapat mempengaruhi pendapatan perusahaan di industri bernilai miliaran dolar AS, yang merupakan layanan transportasi populer bagi banyak konsumen di kota-kota padat penduduk di China.

"Ini adalah awal dari penegakan yang lebih ketat, tetapi penegakan itu selalu muncul," kata Kendra Schaefer, Kepala Penelitian Kebijakan Teknologi di konsultan Trivium China kepada AFP.

Baca juga: Video Viral Driver Ojol dan Pengendara Motor Punguti Paku Berserakan di Jalan

Pedoman baru juga menekankan bahwa driver ojol harus memiliki izin seperti lisensi, yang diperlukan untuk pekerjaan transportasi online.

Sementara menurut perkiraan Schaefer, saat ini sebanyak 40 persen pekerja di sektor ini tidak dimiliki izin tersebut.

Dengan tekanan baru untuk "penegakan ketat" aturan-aturan ini, perusahaan harus mengurangi pengemudi swasta yang tidak memenuhi persyaratan lisensi.

Sementara menurut Schaefer, merekrut pengemudi yang memiliki izin yang tepat kemungkinan akan menjadi "perangkap terbesar" bagi industri. Sebab pada dasarnya tidak ada cukup pengemudi yang tersedia.

"Saya benar-benar berpikir apakah mereka (perusahaan teknologi raksasa) akan mendapat pukulan paling keras pada masalah paling mendasarnya yakni terkait perang pengemudi," katanya.

Baca juga: 5 Negara Ini Sahkan Driver Ojol Jadi Karyawan, Dapat Gaji Tetap dan Uang Pensiun

Pekerja lepas China menyumbang hampir seperempat dari tenaga kerjanya, dengan 200 juta orang berada dalam sistem "pekerjaan fleksibel", menurut angka pemerintah.

Aplikasi Didi yang terdaftar di New York mendominasi pasar ride-hailing China dan mengeklaim memiliki lebih dari 15 juta driver ojol dengan hampir 500 juta pengguna.

Didi mendapat kecaman di berbagai bidang, setelah regulator China pekan lalu dilaporkan meminta eksekutifnya menyusun rencana untuk keluar dari pasar saham Amerika Serikat karena masalah data.

Aturan baru driver ojol di China ini juga muncul setelah Beijing melakukan peningkatan perlindungan tenaga kerja untuk pekerja pengiriman makanan, yang diumumkan pada Juli.

Presiden Xi Jinping tahun ini memulai kampanye "kemakmuran bersama", yang dirancang untuk mengatasi ketidaksetaraan kekayaan dan memperketat pengawasan terhadap raksasa bisnis China.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com