Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/11/2021, 16:55 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

Sumber Daily Star

PYONGYANG, KOMPAS.com - Korea Utara disebut melarang warganya untuk membaca artikel mengenai sosok musuh yang dieksekusi pemimpin mereka, Kim Jong Un.

Larangan itu tertuang dalam Undang-undang Penolakan Ideologi dan Budaya Reaksioner yang disahkan 11 bulan lalu.

Dalam aturan itu, termuat larangan bagi warga Korea Utara mengakses buku, film, serial televisi, bahkan musik dari tetangganya, Korea Selatan.

Baca juga: Kim Jong Un Muncul Lagi ke Publik Setelah 35 Hari Tak Ada Kabar

Kini, pakar menyatakan adanya pasal yang mengkriminalisasi usaha mendapatkan laporan sejarah yang dianggap mempermalukan Pyongyang.

Diwartakan oleh The Times, sebagian dari undang-undang tersebut telah dibocorkan oleh para pembelot di Seoul.

Disebutkan dalam aturan itu terdapat larangan untuk menyebarkan atau melihat dokumen yang dianggap tabu oleh pemerintah.

Siapapun yang melanggar terancam dipenjara selama tiga bulan, atau paling parah dimasukkan ke kamp kerja paksa.

Dilansir Daily Star, terdapat sejumlah politisi dan pejabat yang dianggap musuh dan dieksekusi oleh Kim Jong Un.

Di antaranya Jang Song Thaek, pejabat senior sekaligus paman Kim sendiri, yang dibunuh karena "mengaku" membuat plot menjatuhkan keponakannya.

Selain itu, dia juga disorot karena tidak bertepuk tangan secara antusias, dan meminggirkan patung keponakannya.

Hanya dalam beberapa jam, hampir seluruh artikel yang menyebutkan nama Jang dihapus baik oleh Rodong Sinmun maupun situs Uriminzokkiri.

Upaya pembersihan juga menimpa Pak Nam Gi, seorang pejabat keuangan senior yang mengungkapkan finansial negaranya pada 2009.

Kemudian terdapat juga Ri Young Ho, mantan kepala staf Pasukan Rakyat Korea, yang menghilang dari publik pada 2012.

Baca juga: Kim Jong Un Kembali Bikin Khawatir Setelah Tak Kelihatan Selama Sebulan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber Daily Star
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com