WASHINGTON DC, KOMPAS.com - "Dukun" kerusuhan gedung Capitol yang terjadi pada 6 Januari, dituntut lebih dari empat tahun penjara atau tepatnya 51 bulan oleh jaksa Amerika Serikat (AS).
"Dukun" itu bernama Jacob Chansley, yang wajahnya dicat, telanjang dada, dan memakai tutup kepala bertanduk yang membuatnya menjadi ikon serangan di Capitol dalam upaya menghentikan pengesahan hasil pilpires AS.
Ia ditangkap beberapa hari setelah penyerbuan Gedung Capitol.
Baca juga: Terungkap, Trump Berusaha Halangi Kesaksian Kerusuhan 6 Januari di Gedung Capitol
Chansley, yang dikenal sebagai "dukun QAnon" yaitu situs teori konspirasi yang populer di sayap kanan, pada awal September mengaku bersalah di pengadilan federal di Washington atas pelanggaran hukum dan perilaku kekerasan.
Pengacaranya, mengutip penyesalan tulus kliennya, masalah psikologis, dan 317 hari dalam tahanan, memohon belas kasih pengadilan untuk menjatuhkan hukuman secara signifikan di bawah kisaran yang ditetapkan dalam pedoman federal.
Saat beraksi di penyerbuan Capitol Hiil, Chansley asal Phoenix, Arizona, membawa bendera AS diikat ke tombak dan menunjukkan banyak tato di tubuhnya.
Perusuh lainnya, Scott Fairlamb dari New Jersey, pada Rabu (10/11/2021) dijatuhi hukuman 41 bulan penjara atas perannya dalam serangan itu, dan karena menyerang seorang polisi.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.