Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Pandora Papers dan Bedanya dengan Panama Papers?

Kompas.com - 11/10/2021, 08:45 WIB
Aditya Jaya Iswara

Editor

CANBERRA, KOMPAS.com - Hampir 12 juta lembar dokumen, dijuluki Pandora Papers, membuka rahasia keuangan para politikus, miliarder, selebritas dari seluruh penjuru dunia.

Penyelidikan ini menjadi salah satu yang terbesar yang pernah dilakukan oleh sekelompok jurnalis yang mengungkap keterikatan kekuatan politik di dunia dan sistem keuangan di luar negeri yang rahasia.

Baca juga: Kebocoran Pandora Papers Ungkap Uang Perusahaan Cangkang hingga Rp 456.817 Triliun

Apa itu Pandora Papers?

Nama ini diberikan untuk laporan lebih dari 11,9 juta catatan keuangan, dengan file sebesar 2,94 terabyte, berisi informasi yang sifatnya rahasia.

Konsorsium Jurnalis Investigasi Internasional (ICIJ) membagikan file tersebut kepada 150 mitra media. Konsorsium ini memiliki lebih dari 600 jurnalis di 117 negara yang selama berbulan-bulan mencoba mempelajari dokumen yang diterima.

Mereka mengungkap kesepakatan rahasia dan aset tersembunyi lebih dari 330 politikus dan pejabat tinggi di lebih dari 90, termasuk 35 pemimpin negara saat ini dan sebelumnya.

Dokumen tersebut mencakup kegiatan selama lima dekade, sebagian besar dibuat antara 1996 dan 2020.

Apakah perusahaan di luar negeri tersebut legal?

Dokumen yang bocor menunjukkan sejumlah negara, seperti Samoa, telah digunakan sebagai lokasi untuk surga para penghindar pajak.FOUR CORNERS via ABC INDONESIA Dokumen yang bocor menunjukkan sejumlah negara, seperti Samoa, telah digunakan sebagai lokasi untuk surga para penghindar pajak.
Memiliki perusahaan di luar negeri adalah legal, selain itu ada beberapa alasan yang sah secara hukum untuk memilikinya, tapi yang menjadi masalah adalah diberikan secara tersembunyi.

Para pengamat mengatakan hal ini dapat menutup-nutupi aliran uang gelap, memungkinkan penyuapan, pencucian uang, penghindaran pajak, pendanaan terorisme dan perdagangan manusia, serta pelanggaran hak asasi manusia lainnya.

Pelaporan oleh ICIJ dan mitranya telah mempertanyakan klaim dari perusahaan di luar negeri yang merasa mereka menyediakan layanan sesuai dengan hukum.

Baca juga: Kebocoran Pandora Papers Ungkap Daftar Nama Orang-orang Penting Ini...

Siapa saja nama besar yang disebut?

Raja Abdullah II adalah satu dari 35 pemimpin dunia yang namanya masuk di dalam daftar Pandora Papers.GETTY IMAGES/MAX MUMBY/INDIGO via ABC INDONESIA Raja Abdullah II adalah satu dari 35 pemimpin dunia yang namanya masuk di dalam daftar Pandora Papers.
Mitra media internasional yang bekerja sama dengan ICIJ menemukan sejumlah nama pemimpin dunia saat ini, termasuk mantan pemimpin dunia, yang memiliki perusahaan rahasia di luar negeri, termasuk: Raja Abdullah II dari Yordania, Perdana Menteri Pantai Gading dan Republik Ceko, Presiden Ekuador, Kenya dan Gabon, serta mantan presiden El Salvador, Panama, Paraguay dan Honduras.

Analisis ICIJ terhadap dokumen-dokumen menemukan rincian kepemilikan perusahaan rahasia lebih dari 130 miliarder dari 45 negara.

Sejumlah media di Indonesia menyebut nama Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan berada dalam daftar terkait dengan perusahaan Petrocapital S.A.

Juru bicara Menko Marves, Jodi Mahardi telah membenarkan jika Luhut pernah menjadi pimpinan di perusahaan tersebut dari tahun 2007 hingga 2020.

"Perusahaan ini didirikan pada tahun 2006 oleh Edgardo E Dia dan Fernando A Gil. Petrocapital memiliki modal disetor senilai 5.000.000 dollar AS, yang salah satu bidang usahanya adalah minyak dan gas bumi," kata Jodi, seperti yang dikutip dari laporan Kompas.

Namun Jodi mengatakan jika Luhut sudah mengudurkan diri dari Petrocapital SA dan perusahaan tersebut juga tidak memiliki kerja sama dengan perusahaan minyak dan gas negara.

Baca juga: Nama Luhut Binsar Pandjaitan di Pandora dan Panama Papers...

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com