Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Derek Chauvin Naik Banding atas Hukuman 22 Tahun Penjara Usai Tewaskan George Floyd

Kompas.com - 24/09/2021, 16:21 WIB
Aditya Jaya Iswara

Penulis

Sumber AFP

MINNEAPOLIS, KOMPAS.com - Derek Chauvin mantan polisi Minneapolis yang dipenjara 22 tahun setelah tindakannya menewaskan George Floyd, mengajukan banding pada Kamis (23/9/2021) di pengadilan distrik Minnesota.

Banding dilakukan Derek Chauvin pada hari terakhir batas waktu, dan dia mengajukan 14 keberatan atas persidangannya awal tahun ini, menurut laporan AFP.

Derek Chauvin menuduh hukum negara bagian melakukan pelanggaran yang merugikan, dan mencantumkan beberapa masalah dengan juri yang dipilih untuk persidangan, serta beberapa keberatan lainnya.

Baca juga: Terbukti Membunuh George Floyd, Derek Chauvin Dipenjara 22 Tahun

George Floyd tewas pada akhir Mei 2020 saat diringkus Derek Chauvin beserta tiga rekannya, karena dugaan menggunakan uang palsu ketika membeli rokok.

Saat ditangkap, leher George Floyd ditindih oleh lutut Derek Chauvin (45), polisi berkulit putih, selama hampir 10 menit sampai ia tak bisa bernapas.

Dalam rekaman video, tampak Derek Chauvin tidak menghiraukan erangan George Floyd yang sekarat dan permohonan warga di sekitar TKP.

Video itu direkam dan diunggah oleh seorang wanita muda, lalu dengan cepat menjadi viral ke seluruh dunia.

Baca juga: Perekam Video George Floyd Menangis di Sidang, Minta Maaf Tak Bisa Membantu

Ratusan ribu orang kemudian turun ke jalanan di seluruh Amerika Serikat dan luar negeri untuk menuntut diakhirinya rasisme serta kebrutalan polisi.

Juri membutuhkan waktu kurang dari 10 jam pada April untuk menghukum Derek Chauvin atas pembunuhan George Floyd di akhir persidangan tingkat tinggi.

Dia dinyatakan bersalah atas tiga tuduhan, termasuk pembunuhan tingkat dua dan tiga.

Sebanyak tiga polisi lainnya akan diadili tahun depan atas peran mereka dalam kematian George Floyd.

Derek Chauvin memiliki catatan penggunaan kekuatan berlebihan sebelum insiden tewasnya George Floyd yang tidak bersenjata.

Baca juga: Polisi Pembunuh George Floyd Sering Bermasalah, Ini Deretan Kasusnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com