Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/09/2021, 08:37 WIB
Aditya Jaya Iswara

Penulis

Sumber AFP

PATNA, KOMPAS.com - Seorang pria India yang dituduh melakukan percobaan pemerkosaan, dihukum mencuci dan menyetrika pakaian semua perempuan di desanya selama enam bulan.

Pria bernama Lalan Kumar (20) itu harus membeli deterjen dan barang-barang lain yang diperlukan, untuk menyediakan layanan binatu gratis selama enam bulan kepada sekitar 2.000 wanita di desa Majhor, negara bagian Bihar, berdasarkan keputusan yang dibuat pada Rabu (22/9/2021).

Kumar, yang merupakan pegawai laundry, ditangkap pada April atas tuduhan termasuk percobaan pemerkosaan, ujar Santosh Kumar Singh petugas polisi di distrik Madhubani Bihar kepada AFP.

Baca juga: Ayah dan 3 Anaknya yang Perkosa dan Sodomi Putrinya Mengaku Tak Bersalah

Sejauh ini belum ada tanggal yang ditetapkan untuk persidangannya.

"Semua perempuan di desa senang dengan keputusan pengadilan," kata Nasima Khatoon ketua dewan desa kepada AFP.

"Ini bersejarah. Ini akan meningkatkan rasa hormat terhadap perempuan dan membantu melindungi martabat," tambah Khatoon, salah satu pejabat desa yang akan memantau Kumar.

Para perempuan di desa tersebut mengatakan, hukuman bagi Kumar memberikan dampak positif dengan menjadikan kejahatan terhadap wanita sebagai bahan diskusi di komunitas mereka.

"Ini langkah yang luar biasa dan jenis hukuman berbeda yang mengirimkan pesan kepada masyarakat," ucap Anjum Perween.

Undang-undang pemerkosaan India dirombak setelah terjadinya pemerkosaan geng 2012 di New Delhi, tetapi jumlah kasusnya masih tinggi dengan lebih dari 28.000 laporan pada 2020.

Polisi India telah lama dituduh tidak berbuat cukup banyak untuk mencegah kejahatan kekerasan, dan gagal membawa kasus kekerasan seksual ke pengadilan.

Baca juga: Berkedok Main Mobile Legends, Lelaki Ini Perkosa Wanita Teman Mabarnya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com