Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

China Buat Aturan Sendiri di Laut China Selatan, Kapal Masuk Harus Lapor

Kompas.com - 03/09/2021, 09:24 WIB
Aditya Jaya Iswara

Penulis

Sumber The Hindu

BEIJING, KOMPAS.com - China membuat aturan baru di Laut China Selatan, dengan mewajibkan kapal-kapal tertentu yang masuk klaim teritorialnya untuk melaporkan posisi.

Aturan itu dibuat pada Minggu (29/8/2021) dan berlaku mulai Rabu, 1 September 2021.

Dikutip The Hindu dari Global Times, aturan di Laut China Selatan ini berlaku untuk kapal selam, kapal nuklir, kapal yang membawa bahan radioaktif, bahan kimia, gas curah, dan zat-zat beracun lainnya.

Baca juga: Jerman Kirim Kapal Perang ke Laut China Selatan, Bergabung dengan Negara Barat Lawan China

Setiap kapal yang dianggap membahayakan lalu lintas maritim China juga akan diminta melaporkan datanya, seperti nama, tanda panggilan, posisi sekarang, dan perkiraan waktu kedatangan.

Kapal juga harus memberi informasi tentang sifat barang dan bobot kargo.

"Setelah memasuki Laut Teritorial China, sebuah laporan tindak lanjut tidak diperlukan jika sistem identifikasi otomatis kapal dalam kondisi baik."

"Tetapi jika sistem identifikasi otomatis tidak berfungsi dengan baik, kapal harus melaporkan setiap dua jam sampai meninggalkan laut teritorial," kata pemberitahuan itu yang dikutip The Hindu, Minggu (29/8/2021).

Akan tetapi, masih belum jelas bagaimana dan di mana China bakal menegakkan peraturan barunya yang sepihak ini.

Baca juga: Kapal Perang Asing di Laut China Selatan Bertambah, India Menyusul Kirim Pasukannya

Badan Keamanan Maritim China yang dikutip Global Times berdalih, aturan ini dibuat demi menjaga keamanan nasional China di laut dan meningkatkan kemampuan identifikasi maritim.

Mereka memiliki wewenang menolak masuk kapal di perairan China jika dianggap membahayakan keamanan.

Muatan kargo senilai lebih dari 5 triliun dollar AS (Rp 71,3 kuadriliun) berlayar melewati Laut China Selatan, dan 55 persen di antaranya adalah dari perdagangan India yang juga melintasi Selat Malaka, menurut perkiraan Kementerian Eksternal India (MEA).

Klaim teritorial Laut China Selatan juga diperdebatkan oleh negara-negara Asia Tenggara, termasuk Filipina, Vietnam, Malaysia, dan Indonesia.

Baca juga: China Bangun “Tembok Besar” Baru di Laut China Selatan Dilengkapi Pangkalan Militer Besar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber The Hindu
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com