Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Umrah Jadi Rp 60 Juta, Ada "Syarat Tak Masuk Akal" dari Arab Saudi

Kompas.com - 10/08/2021, 22:45 WIB
Aditya Jaya Iswara

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama menyoroti sejumlah kebijakan Arab Saudi mengenai pembukaan umrah mulai 9 Agustus 2021, yang disebut asosiasi umrah dan haji sebagai "kurang masuk akal".

Sejauh ini, Indonesia menjadi salah satu negara berstatus ditangguhkan untuk melakukan perjalanan langsung ke Arab Saudi di tengah angka kasus Covid-19 dan kematian yang masih tinggi.

Asosiasi penyelenggara umrah dan haji memperkirakan kebijakan Arab Saudi akan mengerek biaya umrah dua kali lipat, dan ini sangat tergantung dari hasil lobi Pemerintah Indonesia.

Baca juga: Kapasitas 2 Juta Jemaah Per Bulan, Ini Aturan Arab Saudi soal Umrah

Seperti apa syarat umrah dari Arab Saudi?

Irma Tazkiyya, salah satu jemaah haji Indonesia, yang dipilih secara acak tahun lalu di antara mereka yang tinggal di Arab Saudi.AFNAN FIRDAUS via BBC INDONESIA Irma Tazkiyya, salah satu jemaah haji Indonesia, yang dipilih secara acak tahun lalu di antara mereka yang tinggal di Arab Saudi.
Pemerintah Arab Saudi menerima permintaan umrah bagi seluruh dunia mulai Senin, 9 Agustus 2021. Pemerintah mengatakan akan meningkatkan kapasitas umrah hingga 2 juta per bulan dari sebelumnya hanya 60.000 kunjungan per bulan.

Dalam keterangan lain yang diterima Kementerian Agama, ketentuan calon jemaah umrah sembilan negara yaitu India, Pakistan, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, Lebanon, termasuk Indonesia harus menjalani karantina 14 hari di negara ketiga sebelum tiba di Arab Saudi.

Selain itu, Arab Saudi hanya menerima jemaah yang sudah mendapat vaksin Pfizer, Moderna, AstraZeneca, dan Johnson&Johnson.

Bagi jemaah yang sudah memperoleh vaksin dari China diwajibkan mendapat suntikan booster satu dosis dari Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau Johnson&Johnson.

Vaksin Sinovac yang paling dominan yang didapat masyarakat Indonesia.

Apa yang diupayakan Pemerintah Indonesia?

Wukuf di Arafah, kondisi sepi yang tak pernah terjadi, menurut Haramain Sharifain.AFNAN FIRDAUS via BBC INDONESIA Wukuf di Arafah, kondisi sepi yang tak pernah terjadi, menurut Haramain Sharifain.
Berdasarkan kebijakan umrah itu, pihak Kementerian Agama menyambangi Duta Besar Arab Saudi di Jakarta, seperti dilaporkan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nur Arifin.

"Kami bisa bertemu dengan Pak Kedubes, menyampaikan hal ini. Bahwa kondisi kita masih terkena suspend, maka mohon agar bisa diakhiri suspend," kata Nur Arifin kepada BBC News Indonesia, Senin (9/8/2021).

Indonesia masuk dalam daftar negara yang berstatus Suspend (penangguhan) dari Pemerintah Arab Saudi sejak Februari 2021 lalu. Dengan demikian, Arab Saudi menutup penerbangan langsung dari Indonesia ke negaranya.

Baca juga: Arab Saudi Kembali Buka Umrah, KJRI Jeddah: Indonesia Masih Masuk Daftar Suspend

Menurut Nur Arifin, respon dari pihak kedutaan besar Arab Saudi di Indonesia, status penangguhan itu "sangat berkaitan dengan kondisi perkembangan Covid" di Indonesia.

Lalu, mengenai syarat vaksin, "Kami menyampaikan bahwa, saat ini WHO sudah menyatakan bahwa vaksin Sinovac dan Sinopharm diakui… Kalau diakui WHO, tentunya Pemerintah Arab Saudi juga akan mengakui," lanjut Nur Arifin.

Untuk itu, tim Kemenag mendorong pihak Arab Saudi mengakui vaksin asal China dengan melanjutkan "disiarkan dalam berita resmi. Supaya dipedomani bersama."

Terkait dengan waktu karantina hingga 14 hari, disebut Nur Arifin sebagai "kurang masuk akal".

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com