Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagu Kebangsaan China Dihina di Hong Kong, Polisi Segera Lakukan Penyelidikan

Kompas.com - 30/07/2021, 20:28 WIB
Shintaloka Pradita Sicca

Penulis

Sumber BBC

BEIJING, KOMPAS.com - Polisi Hong Kong menyelidiki sebuah insiden di mana terhadap kerumunan penonton Olimpiade Tokyo yang menghina lagu kebangsaan China.

Ratusan orang berkumpul di pusat perbelanjaan pada Senin (26/7/2021) untuk menonton siaran dan menyoraki pemain anggar Hong Kong Edgar Cheung, yang menang medali emas.

Ketika lagu kebangsaan China dimainkan dan orang-orang berteriak "Kita adalah Hong Kong", beberapa orang lainnya dalam kerumunan mulai mengejek. Momen itu tertangkap kamera dalam video di lokasi kejadian.

Baca juga: Polisi Hong Kong Selidiki Ejekan pada Lagu Kebangsaan China saat Siaran Olimpiade

Di bawah undang-undang yang baru saja disahkan menyebutkan bahwa tindakan menghina lagu kebangsaan adalah tindakan ilegal.

Melansir BBC pada Jumat (30/7/2021), siapa pun yang dinyatakan bersalah melanggar undang-undang lagu kebangsaan dapat dipenjara hingga 3 tahun dan didenda 50.000 dollar Hong Kong (sekitar Rp 93 juta).

Beberapa laporan juga menyebutkan bahwa bendera kolonial Inggris dikibarkan, dan beberapa meneriakkan slogan-slogan protes, yang mungkin dapat melanggar undang-undang keamanan nasional.

Baca juga: Pengunjuk Rasa Hong Kong Dijerat UU Baru, Bisa Dihukum Seumur Hidup

UU itu melarang apa pun yang menghasut "pemisahan diri" dan dapat mengakibatkan hukuman penjara seumur hidup.

Sumber polisi mengatakan kepada media lokal bahwa mereka sedang mengumpulkan dan memeriksa rekaman bukti dari kamera keamanan mal.

Insiden itu terjadi pada pekan yang sama dengan hukuman orang pertama yang didakwa berdasarkan undang-undang keamanan nasional.

Baca juga: Polisi Hong Kong Tangkap Mantan Editor Tinggi Surat Kabar Apple Daily

Kedua undang-undang tersebut disahkan pada 2020, dan telah menghadapi kontroversi besar, dengan kritikus mengatakan undang-undang itu menekan kebebasan berbicara.

Namun, pihak berwenang Hong Kong dan pemerintah China menyangkal anggapan itu, dan mengatakan bahwa undang-undang tersebut diperlukan untuk menjaga perdamaian dan patriotisme.

Di Hong Kong terjadi protes yang meluas pada 2019, ketika puluhan ribu orang turun ke jalan menuntut reformasi demokrasi. Beberapa dari demo itu berubah menjadi kekerasan ketika pengunjuk rasa dan polisi bentrok.

Baca juga: Setelah UEA dan Hong Kong, 2 Negara Ini Larang Masuk Pelancong dari Indonesia karena Lonjakan Covid-19

Sejak itu, China telah menindak keras, memperkenalkan beberapa undang-undang ketat yang bertujuan untuk mengekang kekerasan dan apa yang dianggapnya sebagai "separatisme".

Hong Kong, bekas jajahan Inggris, diserahkan kembali ke China pada 1997.

Para kritikus mengatakan kebebasan sekarang berada di bawah ancaman dengan langkah-langkah China baru-baru ini, dan Inggris menuduh China melanggar ketentuan perjanjian saat penyerahannya. Namun, China membantahnya.

Baca juga: Mengapa Hong Kong Ingin Merdeka dari China?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com