Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Trump Dibela Departemen Kehakiman AS terkait Gugatan Demonstan

Kompas.com - 30/05/2021, 14:30 WIB
Tito Hilmawan Reditya,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Departemen Kehakiman AS pada Jumat (28/5), meminta hakim federal batalkan gugatan yang diajukan terhadap mantan Presiden AS Donald Trump, mantan Jaksa Agung William Barr dan pejabat lainnya.

Dilansir Washington Post pada Sabtu (29/5/2021), Trump dan sejumlah pejabat penting ini digugat pasca dituduh memukul mundur demonstran damai di depan Gedung Putih tahun lalu secara paksa.

Pengacara Departemen Kehakiman menilai Trump dan pejabat lain harus dianggap kebal gugatan perdata atas tindakan polisi yang dilakukan untuk melindungi presiden dan mengamankannya.

Baca juga: Trump Akan Maju Pilpres AS 2024 jika Kesehatan Tetap Prima

Gugatan ini diajukan American Civil Liberties Union dan kelompok lain, dipicu perlakuan terhadap demonstran yang menentang rasisme dan kebrutalan polisi pada 1 Juni 2020.

Demonstrasi dilakukan menyusul kematian George Floyd, laki-laki kulit hitam berusia 46 tahun setelah lehernya ditekan lutut petugas polisi di Minneapolis.

Menanggapi demonstrasi ini, agen-agen federal langsung menyemprotkan gas air mata. Dengan menunggang kuda, para agen berusaha membersihkan demonstran dari Lafayette Square, yang berlokasi di dekat Gedung Putih.

Baca juga: Jika Ingin Maju Lagi sebagai Presiden AS, Trump Harus Diet Ketat

Tindakan itu memungkinkan Trump bisa sampai ke gereja di seberang Gedung Putih, untuk selanjutnya berfoto sambil memegang Alkitab.

Sebelumnya, gereja itu juga mengalami kerusakan kecil pasca-kebakaran yang terjadi dalam protes sebelumnya.

Akibat kejadian ini, kelompok penggugat meminta Trump, Barr, dan pejabat lainnya untuk bertanggung jawab karena dinilai melanggar hak konstitusional demonstran.

Baca juga: Saksi Penting Pemakzulan Trump Tuntut Pompeo Tanggung Biaya Perkara Rp 25,8 Miliar

Trump memang sudah selesai menjabat Januari lalu. Tapi permasalahan pemerintahannya belum juga tuntas, termasuk masalah gugatan demonstran ini.

Di sisi lain, banyak anggota Partai Republik yang masih meyakini bahwa Trump adalah presiden yang lebih pantas memimpin AS dibanding politisi Partai Demokrat, Joe Biden

Bahan, menurut jajak pendapat terbaru yang dilakukan Reuters/Ipsos, mayoritas Republikan masih percaya bahwa Trump memenangkan pemilihan presiden AS 2020. Sementara Biden dianggap menang secara ilegal.

Biden, yang secara sah memenangi pemilu AS dengan keunggulan lebih dari 7 juta suara, ditolak oleh Republikan di berbagai penjuru. Mereka bahkan ajukan tuntutan atas tuduhan kecurangan pemilu, namun semuanya ditolak.

Hingga saat ini, masih banyak pendukung Trump yang bersikeras bahwa Biden menang dengan curang. Mereka bahkan masih menyebarkan teori konspirasi sehubungan kemenangan Biden.

Baca juga: Jaksa New York Turun Tangan, Trump Organization Diselidiki dalam “Kapasitas Kriminal”

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com