NEW DELHI, KOMPAS.com - WhatsApp melayangkan gugatan hukum untuk menghentikan India memberlakukan aturan media sosial baru yang efektif pada Rabu (26/5/2021).
Perusahaan teknologi raksasa Amerika Serikat (AS) itu menilai aturan baru tersebut akan melanggar jaminan privasi pengguna.
Baca juga: Polisi India Datangi Kantor Twitter Setelah Cuitan Politisi Dilabeli Media Manipulasi
Peraturan baru itu muncul di tengah meningkatnya ketegangan antara pemerintah dan raksasa media sosial dunia.
Belum lama ini, polisi menyelidiki langkah Twitter yang “menandai” kicauan juru bicara partai berkuasa Perdana Menteri India Narendra Modi sebagai "manipulatif."
Aturan media sosial baru di India akan mengharuskan perusahaan teknologi memberikan rincian "pencetus pertama," dari unggahan yang dianggap merusak kedaulatan, keamanan negara, atau ketertiban umum India.
Itu juga mewajibkan platform untuk menghapus unggahan, yang menggambarkan konten tidak senonoh atau foto yang dimanipulasi, dalam waktu 24 jam setelah menerima keluhan.
WhatsApp milik Facebook khawatir dengan upaya untuk melacak pesan serta ancaman tindakan kriminal jika gagal memenuhinya.
Kasusnya, yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Delhi dan diketahui AFP, mengatakan kampanye pemerintah "melanggar hak dasar privasi dan kebebasan berbicara dari ratusan juta warga yang menggunakan WhatsApp" di India.
"Warga tidak akan berbicara dengan bebas karena takut komunikasi pribadi mereka akan dilacak dan digunakan untuk melawan mereka," tambahnya.
Baca juga: Terserang Covid-19, Ibu Hamil di India Merekam Pesan Terakhirnya
Sidang pertama bisa diadakan minggu ini. WhatsApp, yang mengklaim 500 juta pengguna di India, meminta pengadilan untuk menyatakan aturan itu tidak konstitusional.
Perusahaan mengatakan akan tetap bekerja sama dengan "permintaan hukum yang sah" untuk mendapatkan informasi dari pihak berwenang.
Facebook dan Google mengatakan mereka sedang bekerja untuk mematuhi pedoman tersebut, meskipun juga mencari cara berdiskusi dengan pihak berwenang.
Kelompok bisnis India juga telah meminta pemerintah untuk menunda penerapan aturan itu.
Pihak berwenang India berdalih aturan itu diperlukan untuk membuat perusahaan media sosial lebih bertanggung jawab dan menghentikan penyebaran "berita palsu".
Baca juga: Korban Meninggal Covid-19 di India Melebihi 300.000 Orang
Sebagai tanggapan atas gugatan itu, Pemerintah India menyatakan privasi adalah "hak fundamental", tetapi tunduk pada "pembatasan merupakan hal wajar".