JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri RI memaparkan tiga pertimbangan Indonesia menolak resolusi R2P (Responsibility to Protect) di Sidang Umum PBB.
Resolusi R2P yang pemungutan suaranya dilakukan pada Selasa (18/5/2021) merupakan prinsip dan kesepakatan internasional, yang bertujuan mencegah genosida, kejahatan perang, pembersihan etnis, dan kejahatan terhadap kemanusiaan lainnya.
Dalam keterangan tertulisnya Juru Bicara Kemlu RI Teuku Faizasyah menerangkan, ada tiga pertimbangan Indonesia melakukan penolakan.
Baca juga: Indonesia Tolak Resolusi Pencegahan Genosida dalam Sidang Umum PBB
Ia melanjutkan, intinya “Posisi voting Indonesia adalah terkait rancangan resolusi dimaksud (prosedural), bukan terhadap gagasan R2P,”
"Indonesia mendukung penuh gagasan R2P dan bahkan pada tingkat tertinggi. Presiden RI mendukung diadopsinya Res 60/1 secara konsensus pada tahun 2005."
"Posisi Indonesia masih sama hingga kini, yaitu selalu aktif terlibat dalam pembahasan R2P semenjak 2005 hingga kini."
"Ke depannya Indonesia akan terus aktif bahas R2P, terlepas dari posisi voting Indonesia," pungkasnya.
Baca juga: Apa Itu R2P yang Ditolak Indonesia dan Ramai di Medsos?