Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Hari Buruh, Menaker AS Dukung Driver Ojol Jadi Pegawai Tetap

Kompas.com - 01/05/2021, 10:29 WIB
Aditya Jaya Iswara

Penulis

Sumber AFP

WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Menteri Tenaga Kerja Amerika Serikat (AS) Marty Walsh jelang Hari Buruh pada Kamis (29/4/2021) mengatakan, dia mendukung pengkategorian driver di perusahaan seperti Uber, Lyft, dan DoorDash sebagai pegawai tetap.

"Dalam banyak kasus, gig worker harus diklasifikasikan sebagai pegawai," katanya dalam komentar yang dikonfirmasi kepada AFP.

"Dalam beberapa kasus, mereka diperlakukan dengan hormat dan dalam beberapa kasus, mereka tidak, dan saya pikir itu harus konsisten secara keseluruhan," katanya.

Baca juga: 5 Negara Ini Sahkan Driver Ojol Jadi Karyawan, Dapat Gaji Tetap dan Uang Pensiun

"Perusahaan-perusahaan ini menghasilkan keuntungan serta pendapatan, dan saya tidak (akan) menyesali apa pun karena itulah yang kami hadapi di Amerika... tetapi kami juga ingin memastikan bahwa kesuksesan berada di tangan pekerja."

Komentar Walsh tampak mengindikasikan keinginan pemerintahan Biden untuk memastikan pekerja gig economy mendapat perlindungan sosial yang sama dengan pegawai tetap, seperti asuransi pengangguran dan asuransi kesehatan.

Perusahaan ojek online Uber dan Lyft sangat menentang rencana itu, dengan mengatakan bakal merusak model bisnis mereka.

Baca juga: Eks Driver Ojol Kaya Mendadak, Raup Rp 230 Juta Hanya dengan Tidur 7 Jam

Mereka berpendapat bahwa menurut survei mereka, driver ojol lebih memilih jadi kontraktor independen karena keuntungan finansial dan jam kerja fleksibel.

Pada November 2020 Uber, Lyft, DoorDash, dan layanan pengiriman on-demand berbasis aplikasi lainnya menang gugatan di California.

Referendum yang dikenal sebagai Proposisi 22 itu secara efektif membatalkan undang-undang negara bagian yang mengharuskan mereka mengklasifikasikan ulang pekerjanya, dan memberi tunjangan pada pegawai.

Baca juga: Pertama di Uni Eropa, Spanyol Tetapkan Driver Ojol sebagai Karyawan Bergaji

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com