Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik Kargo di Kapal Ever Given Akan Diminta Patungan Bayar Triliunan Ganti Rugi Terusan Suez

Kompas.com - 14/04/2021, 17:34 WIB
Bernadette Aderi Puspaningrum

Penulis

SUEZ, KOMPAS.com - Tiga minggu berlalu sejak Ever Given pertama kali terjebak di Terusan Suez, kapal kontainer besar itu masih berlabuh di jalur air perdagangan global tersebut.

AFP melaporkan pada Rabu (14/4/2021), pihak berwenang Mesir menuntut perusahaan Jepang pemilik kapal membayar 900 juta dollar AS (Rp 13,13 triliun) jika kapal ingin kembali berlayar.

"Kapal itu akan tetap di sini sampai penyelidikan selesai dan kompensasi dibayarkan," kata kepala Otoritas Terusan Suez (SCA), Letnan Jenderal Osama Rabie, kepada stasiun berita lokal.

Baca juga: Ever Given Masih Ditahan, Pemilik Kapal Berusaha Nego Harga Pembebasan dari Terusan Suez

Tetapi Rabie belum secara terbuka menjelaskan dari mana perkiraanganti rugi itu berasal. Dia juga tidak memberikan rincian biaya dari insiden tersebut.

Menurut Business Insider biaya kompensasi yang dituntut kemungkinan akan mencakup diantaranya, biaya transit, dan biaya pembebasan kapal.

Refinitiv, sebuah perusahaan keuangan yang berbasis di London, memperkirakan bahwa Mesir kehilangan 95 juta dollar AS (Rp 1,4 triliun), saat biaya transit sementara Ever Given memblokir Suez.

Sementara proses pembebasan kapal memerlikan dua kapal keruk, 11 kapal tunda dengan berbagai ukuran. Ada juga gaji untuk 800 pekerja Mesir yang beroperasi sepanjang waktu untuk membebaskan kapal.

Biaya lainnya bisa termasuk ganti rugi perbaikan kerusakan kanal dan perlengkapan lain-lain yang digunakan untuk membebaskan kapal, seperti ekskavator.

Baca juga: Terusan Suez Akhirnya Pertimbangkan Opsi Pelebaran Kanal Tempat Ever Given Tersangkut

Abdulgani Serang, sekretaris jenderal sekaligus bendahara National Union of Seafarers di India, menyamakan permintaan kompensasi triliunan yang disebut Kepala SCA sama saja dengan uang tebusan.

Menurutnya, para awak tidak boleh ditahan di luar keinginan mereka saat kapal berlabuh dan tidak bergerak.

"Jika SCA menderita kerugian, mereka dapat menyelesaikannya dengan pihak yang terlibat dengan kapal. Tetapi (mereka) itu tidak dapat menahan pelaut dengan cara apa pun," kata Serang kepada Times of India.

Serang memberi tahu Orang Dalam bahwa meskipun mereka tidak diizinkan meninggalkan kapal, awak kapal tidak dipenjara atau dalam bentuk tahanan rumah.

"Mereka semua di atas kapal dan melanjutkan pekerjaan mereka sesuai kebutuhan di atas kapal," kata Serang.

"Sama sekali tidak ada alasan untuk khawatir tentang persediaan mereka, termasuk semua gaji mereka diurus sesuai kesepakatan serikat seperti sebelum kejadian."

Baca juga: Profil Marwa Elselehdar, Kapten Kapal Perempuan Pertama Mesir yang Disalahkan dalam Insiden Terusan Suez

Baik Mesir maupun Otoritas Terusan Suez tidak menjelaskan siapa yang dapat bertanggung jawab atas permintaan penuh biaya kompensasi.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com