TEHERAN, KOMPAS.com - Empat pria di Iran dilaporkan dihukum mati dengan cara digantung, setelah memperkosa seorang perempuan di depan suaminya.
Si suami disebut diikat tangan dan kakinya, sebelum istrinya diperkosa ketika mereka sedang mendaki gunung.
Dilaporkan Iran International TV, pasangan itu tengah mendaki di kawasan Provinsi Khorasan ketika diserang.
Baca juga: Sejumlah Pendukung Trump Ingin Wapres AS Digantung karena Dianggap Berkhianat
Kempat pelaku diidentifikasi bernama Ruhollah Javidi Rad, Mohammad Sayadi Baghansgani, Mohammad Hosseini dan Mohammad Watandoost.
Kepolisian di kota Fariman menerangkan, keempat pelaku langsung ditahan setelah penyelidikan dilakukan.
Keempatnya dijerat dengan tuduhan pemerkosaan, penculikan, dan juga penggunaan kekerasan terhadap korban.
Pengadilan Kriminal Khorasan Razavi langsung menyerahkan kasusnya ke Mahkamah Agung Iran, yang menjatuhkan hukuman mati dengan digantung.
Organisasi Keadilan Khorasan Razavi menyatakan, keempatnya resmi digantung pada 15 Maret di Penjara Pusat Mashhad.
Dilansir The Sun Selasa (16/3/2021), kasus ini menjadi momen signifikan bagi sistem peradilan "Negeri Para Mullah".
Baca juga: Meski Sudah Meninggal kena Serangan Jantung, Jenazah Ibu Ini Dibawa ke Tiang Gantungan
Sebab, selama ini korban bisa dijerat balik dengan pasal perzinahan dan perilaku amoral jika melapor ke polisi.
Hubungan seks konsensual di luar pernikahan biasanya dihukum cambuk, dan korban bisa disiksa jika aparat tak memercayai mereka.
Pemerkosa baru dihukum jika tuduhannya diperkuat keterangan banyak saksi, yang makin melanggengkan kekerasan berbasis gender di Iran.
Baca juga: 7 Kasus Penyiksaan Kucing di Tanah Air, Digantung, Mata Ditusuk hingga Dicekoki Minuman Keras Ciu
Aturan yang mengopresi membuat para perempuan cenderung diam dan tak melaporkan pemerkosaan yang mereka alami.
Jika tidak ada saksi yang melihat insiden itu, hukuman baru bisa dijatuhkan jika pelaku mengaku atau "hakim mengakuinya".
Selain eksekusi mati, Iran adalah negara yang masih menggunakan hukuman kuno, seperti potong tangan atas kasus kriminal tertentu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.