Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Klakson Telolet Berujung Denda Rp 7 Juta dan Kurungan Penjara...

Kompas.com - 08/03/2021, 17:16 WIB
Aditya Jaya Iswara

Penulis

SELANGOR, KOMPAS.com - Di Malaysia kendaraan yang memakai klakson modifikasi berirama, pengemudinya bakal kena denda jutaan rupiah serta kurungan penjara berbulan-bulan.

Melansir World of Buzz pada Minggu (7/3/2021), Departemen Transportasi Jalan Malaysia (JPJ) menetapkan denda hingga 2.000 ringgit (Rp 7 juta) dan penjara maksimal 6 bulan bagi para pelanggar.

Razia klakson berirama atau yang di Indonesia dikenal sebagai "telolet" ini sudah dilakukan JPJ Selangor sejak 1 Maret 2021.

Baca juga: Seharga Rp 7.000, Nasi Bungkus Jualan Hotel Bintang 5 Laku 300 Porsi Sehari

Media Malaysia Sinar Harian mewartakan, razia dilakukan setelah banyaknya aduan dari warga setempat.

Direktur JPJ Selangor Nazli Md Taib menerangkan, razia bernama Operasi Penegakan Klakson dengan Irama atau Lebih dari Satu Nada itu menyesuaikan tren modifikasi truk dan bus belakangan ini.

Salah satunya adalah klakson berirama lagu Baby Shark seperti yang viral di media sosial.

Baca juga: Cerita Driver Makanan Dapat Tip Rp 3,5 Juta, Pemesan Minta Doa Cepat Punya Anak

"Klakson adalah instrumen penting kendaraan yang digunakan untuk memperingatkan, mengingatkan, atau memberi tanda kepada pengguna jalan lain melalui suara," terangnya.

"Namun, pemakaian klakson dengan beberapa nada atau irama dapat menimbulkan kebingungan di antara pengguna jalan terkait pesan yang ingin disampaikan oleh pengemudi."

"Selain itu, juga bisa menjadi gangguan publik jika dipakai di area permukiman," imbuh Nazli dikutip dari World of Buzz.

Kemudian bagi yang ditilang karena melanggar peraturan tersebut, wajib mendatangi kantor JPJ terdekat untuk melaporkan bahwa klaksonnya sudah dilepas atau dinormalkan.

JPJ juga berjanji akan terus melakukan razia untuk memastikan para pengguna jalan mematuhi aturan lalu lintas.

Baca juga: Viral Video Orang Shalat di Tengah Jalan, Dijaga Pengendara Motor sampai Selesai

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com