NAYPYIDAW, KOMPAS.com - Duta besar Myanmar yang baru diangkat militer sebagai utusan untuk PBB langsung mengundurkan diri.
Ia berkata, dubes sebelumnya yang dipecat oleh junta militer masih sah menjabat, menurut keterangan juru bicara PBB pada Kamis (4/3/2021).
Militer Myanmar yang menggulingkan para pemimpin sipil dalam kudeta 1 Februari, memecat dubes Kyaw Moe Tun pada Sabtu (27/2/2021).
AFP mewartakan, para jenderal lalu mengangkat wakilnya, Tin Maung Naing, sebagai penggantinya.
Baca juga: Status Siaga II, Kemenlu Imbau WNI di Myanmar Tetap di Rumah
Namun pada Kamis juru bicara PBB Stephane Dujarric mengatakan, Tin Maung menyerahkan surat pengunduran diri mengingat Kyaw Moe Tun masih merupakan perwakilan tetap Myanmar untuk PBB.
Kyaw Moe Tun sebelumnya pada Senin (1/3/2021) sempat mengirim surat ke presiden Sidang Umum PBB, yang menegaskan kudeta Myanmar melanggar hukum dan oleh karena itu militer tidak berhak melengserkannya.
"Karena itu saya ingin mengonfirmasi kepada Anda bahwa saya masih menjadi wakil tetap Myanmar untuk PBB," tambahnya.
Baca juga: Beredar Video Kebrutalan Aparat Myanmar, Dunia Diminta Bertindak
Akan tetapi, pada Selasa (2/3/2021) Kementerian Luar Negeri Myanmar menginfokan PBB bahwa Kyaw Moe Tun telah dicopot dari posnya.
Dujarric pada hari yang sama lalu memeriksa dua surat kontradiktif itu, dan berkata akreditasi PBB serta komiter protokol akan menyelidikinya.
Mereka dapat membawanya ke Sidang Umum PBB untuk mencari suara mayoritas.
Hasil putusan itu berefek besar, karena berarti mengakui siapa yang memegang kekuasaan di Myanmar.
Sejak Selasa Kyaw Moe Tun mengadakan pertemuan dengan para mitranya dari Uni Eropa dan Amerika Serikat, yang menegaskan kembali dukungan mereka.
Baca juga: Dukacita Banjiri Upacara Pemakaman Kyal Sin, Remaja Myanmar yang Ditembak Junta Militer
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.