WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Amerika Serikat (AS) pada Senin (22/2/2021) mengumumkan sanksi lagi kepada 2 pemimpin junta Myanmar, lapor kantor berita AFP.
AS juga memperingatkan tindakan lebih lanjut ketika ratusan ribu orang menentang aksi demonstrasi untuk pemulihan demokrasi Myanmar.
AS mengatakan pihaknya memblokir properti AS dan menangguhkan masuknya ke negara itu terhadap dua anggota Dewan Administrasi Negara yang baru berkuasa, Jenderal Maung Maung Kyaw, yang memimpin Angkatan Udara, dan Letnan Jenderal Moe Myint Tun.
Baca juga: Demo Kudeta Myanmar Membesar, Ratusan Ribu Orang Tak Gentar Ditembak Militer
"Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan lebih lanjut terhadap mereka yang melakukan kekerasan dan menekan keinginan rakyat. Kami tidak akan goyah dalam mendukung rakyat Burma," kata Menteri Luar Negeri Antony Blinken, menggunakan nama lama Myanmar.
"Kami menyerukan kepada militer dan polisi untuk menghentikan semua serangan terhadap demonstran damai, segera membebaskan semua yang ditahan secara tidak adil, menghentikan serangan dan intimidasi terhadap jurnalis dan aktivis serta memulihkan pemerintahan yang dipilih secara demokratis," kata Blinken dalam sebuah pernyataan.
Baca juga: Abaikan Ancaman Militer Myanmar, Puluhan Ribu Pengunjuk Rasa Gelar Revolusi 22222
Pengumuman itu muncul beberapa jam setelah Uni Eropa juga menyetujui sanksi terhadap militer Myanmar, meningkatkan tekanan internasional atas kudeta 1 Februari di mana para jenderal menggulingkan pemimpin demokrasi negara itu, Aung San Suu Kyi.
Junta militer telah memperingatkan bahwa pihaknya bersedia menggunakan kekuatan mematikan untuk menghancurkan demonstrasi yang semakin besar setelah demonstran ditembak mati selama akhir pekan.
Amerika Serikat telah menjatuhkan sanksi kepada tokoh-tokoh terkemuka lainnya termasuk Jenderal Senior Min Aung Hlaing, kepala militer dan penguasa baru negara itu.
Baca juga: Inggris Desak PBB Tindak Pelanggaran HAM Myanmar, China, Rusia, dan Belarusia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.