Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kudeta Myanmar, Aung San Suu Kyi Dituduh Punya Alat Komunikasi Terlarang

Kompas.com - 03/02/2021, 19:02 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

Sumber AFP

NAYPYIDAW, KOMPAS.com - Pemimpin sipil Myanmar Aung San Suu Kyi mendapat dakwaan, setelah militer melakukan kudeta pada Senin (1/2/2021).

Berdasarkan dokumen kepolisian, dia dijerat melanggar hukum ekspor impor, dan kepemilikan alat komunikasi terlarang.

Sejak penangkapan pada Senin pagi waktu setempat, partai Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) tak bisa berkontak dengan Suu Kyi.

Baca juga: Perempuan Berdaya: Reputasi Aung San Suu Kyi dari Ikon Perdamaian, Jatuh Akibat Krisis Etnis Rohingya

Juru bicara NLD Kyi Toe mengungkapkan, ada tetangga yang melihat Aung San Suu Kyi berada di rumahnya di Naypyidaw.

Karena itu, muncul keyakinan bahwa politisi dengan jabatan Kanselir Negara tersebut tengah menjadi tahanan rumah.

Kyi Toe menuturkan, NLD memperoleh "informasi terpercaya" Suu Kyi dan Presiden Win Myint ditahan selama 14 hari.

"Pengadilan Dakhinathiri memberikan waktu 1-15 Februari terhadap Daw Aung San Suu Kyi atas dakwaan melanggar hukum ekspor impor," ujar Kyi di Facebook.

Sementara Presiden Win juga mendapatkan dakwaan sudah melanggar aturan yang ditetapkan Manajemen Bencana Nasional.

Menurut dokumen polisi dilansir AFP Rabu (3/2/2021), tim dari kantor panglima militer datang ke rumah Suu Kyi pukul 06.30 waktu setempat.

Dalam dokumen yang dilampirkan kepolisian, tim investigator menemukan setidaknya 10 walkie talkie dan alat komunikasi lainnya.

Pihak militer yang melakukan kudeta meyakini, Suu Kyi secara ilegal sudah mengimpor dan menggunakan peralatan tersebut.

Sementara untuk Presiden Win, polisi menyatakan dia, istri, dan putrinya terlibat dalam kampanye pada September 2020.

Penegak hukum mengeklaim, kampanye itu menarik minat ratusan, dan melanggar protokol kesehatan untuk mencegah virus corona.

Baca juga: Lokasi Penahanan Aung San Suu Kyi Terungkap, Begini Kondisinya...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com