JERTEH, KOMPAS.com - Seorang warga di Kampung Padang Luas, Jerteh, Malaysia, mengaku awalnya tidak berniat membuat 11 polisi tidur besar (speed bump), seperti yang kabarnya viral di media sosial.
Warga bernama Nor Muhammad Roslam Harun (40) itu mengaku, dia sebenarnya ingin membuat pembatas kecepatan (speed hump) berupa polisi tidur kecil-kecil.
"Sebenarnya saya mau buat speed hump, tapi aspal mengeras begitu cepat sebelum diratakan, sehingga jadi besar dan membuat jalan tidak bisa dilewati semua mobil kecuali 4WD," ujarnya dikutip dari kantor berita pemerintah Malaysia, Bernama.
Baca juga: Kesal Banyak Orang Ngebut, Warga Bikin 11 Polisi Tidur di Depan Rumahnya
Pak Nor juga mengakui kesalahannya, dan tak lama kemudian menghancurkan lagi semua polisi tidur itu plus dua yang lama, sehingga totalnya 13.
"Kemarin ada polisi datang menemui saya. Dia menasihati saya dengan baik untuk menghilangkan semua polisi tidur itu," katanya pada Kamis (14/1/2021).
"Jadi kemarin saya menyewa buldoser untuk meratakan 13 polisi tidur, termasuk dua yang lama," imbuh Nor.
Baca juga: Biar Kaki-kaki Awet, Begini Cara Aman Motor Matik Hajar Polisi Tidur
Kemudian speed hump adalah pembatas kecepatan yang digunakan hanya pada jalan lokal dan jalan lingkungan dengan kecepatan operasional 11 – 20 km.
Oleh karena itu, speed bump lebih agresif meredam kecepatan dibandingkan speed hump.