Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Varian Baru Virus Corona Belum Terdeteksi di Indonesia

Kompas.com - 30/12/2020, 19:57 WIB
Shintaloka Pradita Sicca

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Para peniliti menyatakan kapasitas Indonesia yang terbatas untuk memeriksa mutasi Covid-19 menyebabkan hingga saat ini belum diketahui pasti, apakah varian baru virus corona yang pertama kali ditemukan di Inggris sudah menyebar di dalam negeri.

Sementara itu, sejak awal pekan ini, sekitar 200 orang dari luar negeri sudah tiba di Indonesia menjelang penerapan larangan WNA masuk Indonesia mulai 1 Januari.

Aturan itu adalah upaya mencegah penularan varian baru virus corona yang pertama dideteksi di Inggris, masuk Indonesia, seperti yang dilansir dari BBC Indonesia pada Rabu (30/12/2020).

Pemerintah sendiri mengatakan sudah melakukan berbagai upaya untuk memitigasi penyebaran varian virus corona, salah satunya dengan memberlakukan karantina wajib bagi mereka yang baru tiba dari luar negeri.

Selain itu, akan dilakukan pula upaya untuk mendeteksi varian baru virus corona, kata pemerintah.

Baca juga: Makin Menyebar, Berikut 19 Negara yang Laporkan Kasus Varian Baru Virus Corona

Kerumunan di bandara

Media sosial ramai setelah foto kerumunan orang di pintu kedatangan Terminal Tiga, Bandara Soekarno Hatta, pada Senin (28/12/2020) malam beredar di internet.

Melalui keterangan tertulisnya pada Selasa (29/12/2020), pengelola Bandara Soekarno Hatta mengatakan ada sekitar 200 orang dalam kerumunan itu yang tengah menunggu untuk diantar ke tempat karantina.

"Proses menuju lokasi karantina ini yang kemudian menyebabkan adanya kepadatan di Terminal Tiga Kedatangan Internasional sebagaimana foto yang beredar di media sosial, karena sejumlah pesawat juga datang bersamaan," kata Ketua Satgas Udara Penanganan Covid-19 Kolonel Pas M.A Silaban.

Namun, seluruh penumpang pesawat sudah berhasil dikarantina di sejumlah hotel yang ditunjuk pemerintah, kata pengelola bandara.

Menanggapi celah kedatangan pengunjung internasional sebelum 1 Januari, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan para pengunjung telah diwajibkan mengikuti mekanisme pencegahan penularan virus corona yang ditetapkan satgas.

Dalam aturan yang dikeluarkan pada 22 Desember lalu diatur bahwa pelaku perjalanan harus menyerahkan hasil PCR negatif dari negara asal yang berlaku 2x24 jam sejak keberangkatan.

Mereka juga diminta melakukan karantina selama 5 hari.

Selanjutnya, kata Wiku, mulai 1 Januari 2021, seluruh WNA kecuali pejabat asing setingkat menteri dan pemegang izin tinggal di Indonesia, akan dilarang masuk.

"Saya ingin menekankan bahwa kebijakan yang diambil pemerintah merupakan upaya untuk melindungi masyarakatnya dari penularan Covid-19 termasuk imported case dari varian baru virus corona yang ditemukan di Inggris," ujarnya.

Baca juga: Untuk Pertama Kali, Australia Laporkan Kasus Varian Baru Virus Corona asal Afrika Selatan

Kapasitas terbatas Indonesia

Hingga kini, Satgas mengatakan belum menerima laporan varian baru virus corona yang pertama dideteksi di Inggris dan diumumkan pada 20 Desember lalu.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com