TOKYO, KOMPAS.com – Warga negara asing kini dilarang masuk ke Jepang sebagai tindakan pencegahan penyebaran varian baru virus corona.
Keputusan tersebut diutarakan oleh Pemerintah Jepang pada Senin (28/12/2020) sebagaimana dilansir dari Anadolu Agency.
Di sisi lain, “Negeri Matahari Terbit” telah melaporkan delapan kasus varian baru virus corona yang pertama kali dilaporkan muncul di Inggris.
Larangan masuk bagi warga negara asing yang tidak izin tinggal ke Jepang akan berlanjut hingga akhir Januari, NHK News melaporkan.
Baca juga: Jepang Desak Joe Biden Dukung Kuat Taiwan dalam Perlawanannya terhadap Agresi China
Analisis ilmiah telah menunjukkan varian baru virus corona menyebar 70 persen lebih cepat daripada yang sebelumnya.
Perdana Menteri Jepang Suga Yoshihide mengatakan langkah tersebut merupakan tindakan proaktif untuk melindungi rakyat Jepang.
Suga juga mendesak rakyatnya untuk mematuhi protokol kesehatan seperti rutin mencucui tangan dengan sabun dan memakai masker.
Kendati demikian, warga negara Jepang dan dan orang asing dengan izin tinggal Jepang tetap boleh masuk ke Jepang.
Baca juga: Berambisi Capai Nol Emisi, Jepang Singkirkan Kendaraan ber-BBM pada 2035
Namun, jika warga negara Jepang dan orang asing dengan izin tinggal Jepang ingin kembali ke “Negeri Sakura”, mereka harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Persyaratan itu berupa menyerahkan hasil tes negatif Covid-19 dalam kurun waktu 72 jam sebelum keberangkatan.
Sesampainya di Jepang, mereka juga harus menjalani tes Covid-19 lagi untuk memastikan mereka tidak terinfeksi virus corona.
Peraturan tersebut mulai berlaku pada Rabu (30/12/2020) hingga akhir Januari.
Baca juga: Kenapa Orang Jepang Rayakan Natal dengan Ayam KFC? Ini Penjelasannya