Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/12/2020, 07:35 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

HONG KONG, KOMPAS.com – Kepolisian Hong Kong berhasil menangkap seorang pasien Covid-19 yang melarikan diri saat dirawat di rumah sakit.

Pasien bernama Li Wan-keung (63) tersebut kabur dari bangsal isolasi di sebuah rumah sakit di Hong Kong pada Jumat (18/12/2020).

Dilansir dari The New York Times, Senin (21/12/2020), Li berhasil kabur ketika para dokter dan perawat disibukkan oleh pasien lain.

Sontak hal tersebut memicu kepanikan di seluruh Hong Kong. Polisi lantas memburu Li di seluruh penjuru kota tersebut.

Baca juga: Pejabat AS Ramai-ramai Siarkan Vaksinasi Covid-19, Ini Sebabnya

Pihak berwenang mengatakan, Li berhasil sembunyi selama 54 jam bahkan setelah polisi merilis nama dan fotonya di akun media sosial mereka.

Setelah menjadi buruan, Li akhirnya berhasil ditangkap pada Minggu (20/12/2020) malam waktu setempat dan dibawa kembali ke rumah sakit.

Seorang perwakilan polisi mengatakan pada Senin bahwa petugas menerima informasi tentang keberadaan Li. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti polisi untuk mennagkap Li.

Hong Kong merupakan wilayah semi-otonom China yang saat ini sedang berjuang melawan gelombang keempat Covid-19.

Baca juga: [VIDEO] Joe Biden Disuntik Vaksin Covid-19 di Depan Umum, Minta Rakyat AS Tak Ragu

Wilayah tersebut memiliki persyaratan karantina dan isolasi yang ketat untuk orang-orang yang tertular virus corona dan kontak dekat mereka.

Mereka yang dinyatakan positif mengidap Covid-19, entah itu menunjukkan gejala atau tidak, dikirim ke rumah sakit untuk dirawat sampai hasil tesnya negatif.

Sementara itu, kontak dekat pasien Covid-19 dikirim ke kamp karantina hingga dua pekan.

Pergi tanpa izin dari fasilitas karantina dan isolasi adalah tindakan ilegal dan dapat dihukum penjara hingga dua bulan atau denda 645 dollar AS (Rp 9 juta).

Baca juga: Thailand Gelar Pilkada di Tengah Protes Massa dan Pandemi Covid-19

Pada 1 Desember, Pengadilan Hong Kong memenjarakan atau mendenda 76 orang yang dinyatakan bersalah karena melanggar aturan karantina.

Pejabat pemerintah mengatakan bahwa hukuman penjara dimaksudkan untuk menindak tegas para pelanggar dan menunjukkan bahwa aturan mereka tidak main-main.

Hong Kong melaporkan kasus Covid-19 tercatat sebanyak 8.237 kasus dan 130 kematian sejak wabah virus corona dimulai.

Baca juga: Studi: Covid-19 Nyaris Tiga Kali Lebih Mematikan Daripada Flu Biasa

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com