Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Swiss Akan Legalkan UU Pernikahan Sesama Jenis

Kompas.com - 19/12/2020, 18:14 WIB
Miranti Kencana Wirawan

Penulis

BERN, KOMPAS.com - Anggota parlemen Swiss akhirnya memberikan suara pada Jumat (18/12/2020) untuk melegalkan pernikahan sesama jenis.

Selain itu, juga untuk menyederhanakan prosedur pengakuan gender yang sah untuk orang transgender.

Melansir Deutsche Welle, Swiss menjadi negara yang tertinggal di kalangan negara-negara Eropa Barat dalam hak LGBT.

Baca juga: Militer Taiwan Gelar Ikatan Sipil Sesama Jenis Pertama

Langkah pengesahan itu menuai pujian dari para pegiat hak asasi manusia (HAM) dan dinilai sebagai kemajuan besar bagi hak LGBT.

Undang-Undang pernikahan gay kemungkinan akan dimasukkan ke referendum nasional tahun depan sebelum dipraktikkan, atas permintaan partai Kristen, partai Uni Demokratik Federal ultra-Konservatif.

Baca juga: Vatikan Klarifikasi Ucapan Paus Fransiskus soal Ikatan Sipil Sesama Jenis

Apa saja legalisasinya?

RUU pernikahan LGBT yang sudah menuai perdebatan sejak 2013 ini memungkinkan para gay dan lesbian untuk menikah. Selain itu, lesbian juga bisa mengakses donasi sperma.

Adapun di bawah UU saat ini, pasangan sesama jenis baru bisa terdaftar dalam "ikatan sipil". Hal itu tidak memberikan hak yang sama atas perkawinan, termasuk hak untuk memperoleh kewarganegaraan dan adopsi anak bersama.

Anggota parlemen Swiss juga memilih untuk menyederhanakan perubahan hukum soal nama dan gender pada dokumen identitas. 

Baca juga: Paus Dukung Legalitas Ikatan Sipil Sesama Jenis, Ini Reaksi Filipina

Transgender dan interseks bisa mengubah nama dan identitas mereka di kantor catatan sipil tanpa perlu pengadilan atau dokter.

Adapun saat ini, baik anak-anak maupun orang dewasa harus mengajukan permohonan ke pengadilan apabila hendak mengubah jenis kelamin mereka dengan biaya mencapai 1.130 dollar AS (sekitar Rp15,9 juta).

Di Swiss, usia perubahan jenis kelamin untuk identitas tanpa persetujuan orangtua adalah 16 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com