Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Baru Denmark Disahkan, Hubungan Seks Tanpa Persetujuan Dianggap Pemerkosaan

Kompas.com - 18/12/2020, 08:28 WIB
Miranti Kencana Wirawan

Penulis

Sumber Aljazeera

COPENHAGEN, KOMPAS.com - Pemerintah Denmark telah memperkuat Undang-Undang untuk melindungi korban pemerkosaan lebih kuat.

Melansir Aljazeera, Kamis (17/12/2020), di bawah UU sebelumnya, jaksa penuntut harus menunjukkan bahwa pemerkosa telah menggunakan kekerasan terhadap seseorang yang tidak dapat melawan.

Namun kini, UU baru menyebut bahwa hubungan seksual tanpa persetujuan eksplisit dikategorikan sebagai tindak pemerkosaan. UU baru itu disahkan Parlemen pada Kamis, versi lebih luas dari UU sebelumnya.

Baca juga: China Peringati Pembantaian dan Pemerkosaan Nanjing oleh Jepang Tahun 1937

"Kini menjadi jelas bahwa jika kedua pihak tidak menginginkan seks, itu artinya pemerkosaan," ujar Menteri Kehakiman, Nick Haekkerup dalam pernyataan yang dikutip dari Aljazeera.

"Ini merupakan hari terobosan bagi kesetaraan gender di Denmark dengan UU persetujuan baru," ujar Haekkerup.

Haekkerup mengatakan bahwa meski begitu jaksa penuntut masih akan tetap dibebankan bukti.

Hukum serupa sudah diperkenalkan sebelumnya pada 2018 di negara tetangga, Swedia dengan peningkatan hukuman terhadap pemerkosa sebanyak 75 persen.

Baca juga: UU Baru Disahkan, 5 Pemerkosa Dihukum Mati di Bangladesh

Sekitar 11.400 wanita menjadi korban pemerkosaan atau menjadi sasaran pemerkosaan di Denmark dalam setahun menurut angka yang dirilis kementerian kehakiman.

Amnesty International mengatakan Denmark telah menjadi negara Eropa ke-12 yang mendefinisikan seks tanpa persetujuan jelas sebagai pemerkosaan.

"Ini adalah hari besar bagi seluruh wanita di Denmark karena UU pemerkosaan yang sudah ketinggalan zaman dan berbahaya sudah dibuang ke tong sampah sejarah. Juga membantu mengakhiri stigma yang meluas serta impunitas endemik untuk kejahatan ini," ujar Peneliti dari Kelompok Kampanye Hak Perempuan, Anna Blus.

UU yang telah disahkan tanpa abstain atau oposisi apa pun ini akan mulai berlaku 1 Januari mendatang.

Baca juga: Buntut Kasus Pemerkosaan Gadis Dalit, 5 Polisi India Diskors

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Aljazeera
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com