Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Parlemen Rusia Akan Beri Kekebalan Hukum Seumur Hidup ke Putin

Kompas.com - 19/11/2020, 21:44 WIB
Aditya Jaya Iswara

Editor

MOSKWA, KOMPAS.com - Majelis Federal Rusia, Duma, mendukung rancangan undang-undang (RUU) yang akan memberikan imunitas terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin.

Jika peraturan itu disahkan, upaya hukum apapun tidak akan bisa menjerat Putin dan keluarganya setelah orang nomor satu Rusia itu turun dari tampuk kekuasaan.

RUU itu adalah bagian dari amendemen konstitusi Rusia yang disepakati lewat referendum, Juli lalu. Mayoritas kursi di Majelis Federal dan Dewan Federasi Rusia diduduki pendukung Putin.

Baca juga: Jalan Putin agar Kebal Hukum Semakin Mulus

Masa kepresidenan Putin yang keempat akan berakhir tahun 2024. Namun amendemen konstitusi memungkinkannya untuk kembali mencalonkan diri dan menjadi presiden setidaknya hingga dua periode lagi.

Saat ini Putin berusia 68 tahun. Belum jelas kepada siapa dia akan memberikan tongkat estafet kepemimpinan.

Hak imunitas yang diajukan ini melanjutkan spekulasi tentang masa depan politik Putin. Sejak tahun 2000 dia telah memimpin Rusia, menjadi patron, dan memiliki pengaruh yang luar biasa.

Baca juga: Putin Minta Azerbaijan Jaga Gereja dan Tempat Suci Kristen Peninggalan Armenia di Nagorno-Karabakh

"Mengapa Putin membutuhkan undang-undang yang memberikannya kekebalan sekarang?" kata salah satu pengkritik terbesar Putin, Alexei Navalny, di Twitter.

Navalny juga bertanya, "Bisakah diktator mundur atas kehendak bebas mereka sendiri?"

Vladimir Putin menunggang kuda saat liburan di Siberia Selatan pada Agustus 2009 silam.GETTY IMAGES via BBC INDONESIA Vladimir Putin menunggang kuda saat liburan di Siberia Selatan pada Agustus 2009 silam.
RUU itu lolos dari forum pertama di Duma, Selasa (17/11/2020). Sebagian besar anggota parlemen berasal dari partai pro-Putin, Partai Rusia Bersatu. Terdapat 37 anggota parlemen dari Partai Komunis yang menentang rancangan itu.

RUU itu masih harus melalui dua forum lanjutan di Duma, sebelum diteruskan ke Dewan Federasi (majelis tinggi) dan diteken Putin.

Baca juga: Putin Tak Akan Beri Selamat kepada Joe Biden karena Hal Ini

Dengan hak imunitas, mantan presiden dan keluarganya tidak akan bisa digeledah dan diinterogasi polisi. Aset mereka pun akan kebal dari penyitaan.

Mereka tidak akan dituntut atas kejahatan yang dilakukan seumur hidup mereka, kecuali atas tuduhan pengkhianatan atau kejahatan berat lainnya dalam keadaan luar biasa.

Saat ini satu-satunya mantan presiden Rusia yang masih hidup adalah sekutu Putin, Dmitry Medvedev.

Mantan Presiden Soviet Mikhail Gorbachev tidak akan mendapatkan kekebalan seperti itu, karena dia bukan presiden Rusia.

Baca juga: Kremlin Bantah Rumor yang Menyebut Putin Bakal Mundur karena Parkinson

Anggota parlemen dari Partai Rusia Bersatu sekaligus salah satu penggagas RUU itu, Pavel Krasheninnikov, menyebut hak imunitas bertujuan memberikan "jaminan stabilitas negara dan masyarakat" kepada presiden.

Mayoritas pemilih Rusia mendukung reformasi konstitusi pada Juli lalu yang menjadikan Vladimir Putin sebagai presiden sampai 2036 mendatang.

Reformasi itu akan membuat masa jabatan Putin sebagai presiden kembali ke nol pada 2024, sehingga dia akan dapat mencalonkan diri lagi sebagai presiden untuk dua masa jabatan hingga 2036 mendatang.

Kubu oposisi menuding Putin mencoba menjadi "presiden seumur hidup", yang kemudian dibantah Putin.

Baca juga: Putin Dirumorkan Hendak Mundur sebagai Presiden Rusia karena Terkena Penyakit Parkinson

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com