Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/11/2020, 17:56 WIB
Miranti Kencana Wirawan

Editor

KOMPAS.com - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memang belum akui kekalahannya dalam pemilu, tapi bukan berarti dia bisa tinggal di Gedung Putih selamanya.

Satu minggu sudah berlalu sejak proyeksi kemenangan mantan Wakil Presiden dari Partai Demokrat Joe Biden dalam Pemilu Presiden di Amerika Serikat (AS).

Bila resmi menang, pelantikan Biden akan dilakukan dalam waktu lebih dari dua bulan mendatang.

Namun saat ini Biden sudah mulai beraksi, minggu ini dia bertemu dengan para ahli untuk membahas rencana aksi melawan wabah virus corona.

Banyak yang kemudian bertanya-tanya, bagaimana dengan Donald Trump, presiden yang sejauh ini menolak untuk secara terbuka menerima kekalahan elektoralnya itu.

Kecuali ada perubahan besar, Donald Trump akan keluar dari Gedung Putih bagaimanapun caranya pada 20 Januari 2021.

Berikut hal-hal yang kemungkinan telah menunggunya setelah meninggalkan kantor kepresidenan:

Baca juga: Masih Tolak Hasil Pilpres AS, Trump Salahkan Produsen Vaksin

Tuntutan hukum

Sebuah kebijakan Departemen Kehakiman AS, yang dibuat pada tahun 1973 selama skandal Watergate yang kemudian menjatuhkan Presiden Richard Nixon, telah mencegah pengadilan mendakwa presiden yang sedang menjabat.

Meninggalkan Gedung Putih akan mencabut kekebalan ini dari Trump sebagai seorang presiden, membuatnya berpotensi menghadapi banyak tuntutan hukum yang menumpuk selama empat tahun dia menjabat.

Di negara bagian New York, saat ini sedang berlangsung investigasi kriminal dan perdata terhadap praktik bisnis Trump.

Presiden juga menghadapi tuntutan hukum dari para perempuan yang menuduhnya melakukan pelecehan seksual. Itu hanya beberapa contoh.

Ada kemungkinan bahwa Trump akan mencoba menggunakan kekuasaan konstitusionalnya untuk mengeluarkan pengampunan pidana guna membersihkan diri sendiri sebelum meninggalkan jabatannya.

Tetapi sejauh ini belum ada presiden yang pernah mencoba mengampuni dirinya sendiri dan tidak jelas apakah langkah itu akan tetap punya kekuatan hukum.

Biden, saat resmi menjabat sebagai presiden, dapat memilih untuk mengampuni Trump, seperti yang dilakukan Presiden Gerald Ford kepada Nixon setelah pengunduran dirinya pada tahun 1974.

Baca juga: Ribuan Orang Pendukung Trump Demo, Bersikukuh Presiden Dicurangi

Tumpukan utang

Beberapa orang juga berspekulasi bahwa intensitas pencalonan presiden periode kedua Trump dimotivasi oleh kebutuhan untuk mempertahankan perlindungan hukum dan perlindungan finansial dari jabatannya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com