Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perancis Rincikan Hukum Separatisme yang Singgung Islam

Kompas.com - 03/11/2020, 21:57 WIB
Shintaloka Pradita Sicca

Penulis

Sumber Al Jazeera

PARIS, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Gerald Darmanin mengatakan bahwa Perancis "melancarkan perang melawan Islam radikal", saat dia memberikan rincian dari RUU tentang "hukum separatisme".

Presiden Perancis Emmanuel Macron menyampaikan pidato pada Jumat (2/10/2020), yang mengatakan rencana untuk membahas apa yang disebutnya sebagai "separatisme Islam".

Dia mengumumkan beberapa langkah yang akan membentuk RUU dan dibahas bersama dengan parlemen, mencakup meningkatkan pengawasan pembiayaan masjid, dan meneliti sekolah serta asosiasi yang melayani komunitas agama.

Dalam pidatonya, sebagaimana yang dilansir dari Al Jazeera pada Senin (2/11/2020), dia mengatakan Islam adalah agama yang "dalam krisis" secara global, sebuah pernyataan yang sekarang menjadi salah satu alasan mengapa Muslim di seluruh dunia memprotesnya.

Pada Minggu (31/10/2020), Menteri Dalam Negeri Gerald Darmanin, dalam sebuah wawancara dengan surat kabar, La Voix du Nord, yang berbasis di Lille, mengatakan bahwa Perancis "melancarkan perang melawan Islam radikal" saat dia memberikan rincian lebih lanjut dari RUU tersebut.

Baca juga: Pembunuh 3 Orang di Gereja Perancis Positif Virus Corona

Dalam komentar yang membuat marah para aktivis dan minoritas Muslim Perancis, yang terbesar di Eropa, Darmanin mengatakan bahwa siapa pun yang mencari perawatan medis "yang menolak dirawat oleh seorang wanita" dapat menghadapi hukuman 5 tahun penjara dan denda 75.000 euro (Rp 1,3 miliar).

Darmanin mengatakan, langkah-langkah itu akan berlaku untuk siapa saja yang "menekan pejabat publik" serta "siapa pun yang menolak pelajaran guru".

Meski tidak jelas, detailnya memicu reaksi balasan di media sosial, dengan banyak yang menentang hukuman penjara dan denda besar karena menolak dokter atau perawat lawan jenis tersebut.

Philippe Marliere, profesor politik Perancis dan Eropa di University College London, memberikan pernyataan melalui Twitter, "Perancis Macron dengan cepat menjadi rezim otoriter yang jahat."

Pemerintah akan mengajukan RUU "hukum separatisme" pada Desember dalam upaya untuk memperkuat undang-undang 1905 yang secara resmi memisahkan gereja dan negara di Perancis.

Di tempat lain, mereka berencana membatasi homeschooling untuk mencegah sekolah Muslim dijalankan oleh apa yang disebut Macron sebagai "ekstremis religius", dan membuat program sertifikat khusus untuk para imam Perancis.

Baca juga: Dua Geng di Perancis Ini Terlibat Perang di Siang Bolong

Pengumuman terbaru Darmanin tampaknya memperkuat langkah-langkah tersebut. Dalam wawancaranya, dia mengatakan telah berbicara tentang penambahan isi dengan Macron selama pertemuan keamanan pada Jumat lalu (30/10/2020).

Rim Sarah Alouane, seorang akademisi Perancis yang meneliti kebebasan beragama, hak asasi manusia, dan kebebasan sipil di Perancis, berkata, “Tak perlu dikatakan bahwa ada wanita (terlepas dari keyakinan, agama, filosofi, dan lainnya), yang lebih suka ditangani oleh (petugas medis) wanita karena berbagai alasan."

Selain itu, ia mengatakan bahwa hak untuk bebas memilih dokter dijamin oleh kode etik kedokteran.

"Tidak mungkin undang-undang ini dapat sepenuhnya dianggap konstitusional, tapi saat ini, Anda tidak pernah tahu," ucap Alouane.

Halaman:
Sumber Al Jazeera
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Atas Usul Indonesia, UNESCO Akui Idul Fitri dan Idul Adha Jadi Hari Besar Keagamaan

Atas Usul Indonesia, UNESCO Akui Idul Fitri dan Idul Adha Jadi Hari Besar Keagamaan

Global
Dampak Penembakan Konser Moskwa, Etnis Tajik Alami Rasialisme di Rusia

Dampak Penembakan Konser Moskwa, Etnis Tajik Alami Rasialisme di Rusia

Global
Putin Tak Berencana Kunjungi Keluarga Korban Penembakan Konser Moskwa

Putin Tak Berencana Kunjungi Keluarga Korban Penembakan Konser Moskwa

Global
WHO Soroti Peningkatan Cyberbullying, Pengaruhi 1 dari 6 Anak Sekolah

WHO Soroti Peningkatan Cyberbullying, Pengaruhi 1 dari 6 Anak Sekolah

Global
TikTok Larang Influencer Australia Promosikan Produk Kantong Nikotin

TikTok Larang Influencer Australia Promosikan Produk Kantong Nikotin

Global
Otoritas Palestina Umumkan Kabinet Baru, Respons Seruan Reformasi

Otoritas Palestina Umumkan Kabinet Baru, Respons Seruan Reformasi

Global
Kisah Kota Emas Gordion di Turkiye dan Legenda Raja Midas

Kisah Kota Emas Gordion di Turkiye dan Legenda Raja Midas

Global
Penembakan Massal Konser Moskwa, Apakah Band Picnic Sengaja Jadi Sasaran?

Penembakan Massal Konser Moskwa, Apakah Band Picnic Sengaja Jadi Sasaran?

Global
AS Abstain dalam Resolusi DK PBB soal Gaza, Hubungan dengan Israel Retak?

AS Abstain dalam Resolusi DK PBB soal Gaza, Hubungan dengan Israel Retak?

Global
Pesan Paskah Raja Charles III Setelah Didiagnosis Kanker

Pesan Paskah Raja Charles III Setelah Didiagnosis Kanker

Global
Interpol Ungkap Fakta Jaringan Global Perdagangan Manusia di Asia Tenggara

Interpol Ungkap Fakta Jaringan Global Perdagangan Manusia di Asia Tenggara

Global
Ukraina Jatuhkan 26 Drone Rusia dalam Semalam

Ukraina Jatuhkan 26 Drone Rusia dalam Semalam

Global
Jembatan Baltimore Runtuh, Apa Penyebab Pastinya dan Siapa Bertanggung Jawab?

Jembatan Baltimore Runtuh, Apa Penyebab Pastinya dan Siapa Bertanggung Jawab?

Global
Kisah Padmarajan, Orang India yang Kalah 238 Kali di Pemilu, Pantang Menyerah dan Akan Maju Lagi

Kisah Padmarajan, Orang India yang Kalah 238 Kali di Pemilu, Pantang Menyerah dan Akan Maju Lagi

Global
Apakah Resolusi PBB tentang Gencatan Senjata di Gaza Mengikat Israel?

Apakah Resolusi PBB tentang Gencatan Senjata di Gaza Mengikat Israel?

Internasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com