Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Gugatan RUU 21 Kanada yang Larang Penggunaan "Simbol Agama"

Kompas.com - 02/11/2020, 05:43 WIB
Shintaloka Pradita Sicca

Penulis

Sumber Al Jazeera

 

OTTAWA, KOMPAS.com - Persidangan atas gugatan terhadap UU yang melarang beberapa pegawai publik memakai pakaian keagamaan akan berlangsung pada awal November ini di provinsi Quebec, Kanada.

Kelompok hak asasi sipil sebelumnya telah menyerukan aturan itu melanggar konstitusi negara.

Gugatan terhadap RUU 21 diajukan oleh Dewan Nasional Muslim Kanada (NCCM), Canadian Civil Liberties Association (CCLA) dan Ichrak Nourel Hak, seorang wanita Muslim, dan akan disidangkan di Pengadilan Tinggi Quebec pada 2 November.

UU yang disahkan pada Juni 2019, melarang beberapa guru, pengacara, petugas polisi, dan lainnya di ruang publik untuk mengenakan simbol agama saat bekerja. 

Simbol agama itu, termasuk jilbab yang dikenakan oleh wanita Muslim, kippah yang dikenakan oleh pria Yahudi, dan turban yang dikenakan oleh Sikh.

Baca juga: Twitnya soal Islam dan Perancis Dihapus Twitter, Mahathir: Tidak Adil

Pemohon mengatakan UU tersebut diskriminatif dan menciptakan "kewarganegaraan kelas dua" di Kanada, sebagaimana yang dilansir dari Al Jazeera pada Minggu (1/11/2020).

Mustafa Farooq, CEO NCCM, mengatakan kepada Al Jazeera dalam sebuah wawancara telepon bahwa orang-orang "kehilangan pekerjaan hanya karena apa yang mereka kenakan dan apa yang mereka yakini".

“Masyarakat harus meninggalkan provinsi dan mengubah siapa mereka. Itu tidak bisa diterima. Itulah mengapa kami tidak akan pernah berhenti melawan RUU 21," kata Farooq.

Baca juga: Pemimpin Muslim di Perancis Minta Umat Islam Abaikan Kartun Nabi Muhammad

Nour Farhat, seorang pengacara Muslim dari Montreal yang mengenakan jilbab yang dikenakan oleh banyak wanita Muslim yang merasa itu adalah bagian dari agama mereka.

Farhat sedang mengejar gelar Master di bidang hukum dengan harapan dapat memenuhi mimpinya menjadi jaksa penuntut negara ketika RUU 21 disahkan tahun lalu.

Hukum telah memaksanya untuk bekerja di sebuah perusahaan swasta karena dia tidak bisa bekerja sebagai pegawai negara dengan mengenakan jilbab.

"(RUU 21) melarang saya mengambil jalan yang selalu ingin saya ambil," kata Farhat kepada Al Jazeera.

Kasus pengadilan, tambahnya, akan menjadi salah satu "pengadilan terbesar" dalam hidupnya.

Baca juga: Dianggap Menghina Islam, Presiden Perancis Dikecam Umat Kristen di Arab

Sentimen anti-Muslim

Meskipun mendapat tentangan keras, Perdana Menteri Quebec, Francois Legault, telah membela UU tersebut, dengan mengatakan bahwa itu adalah tindakan moderat yang tidak melanggar kebebasan beragama dan didukung oleh "sebagian besar penduduk Quebec".

Survei terhadap lebih dari 1.200 Quebec yang dilakukan oleh Leger Marketing pada Mei 2019 menunjukkan 63 persen orang di provinsi tersebut mendukung RUU 21.

Halaman:
Sumber Al Jazeera
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

[POPULER GLOBAL] Korban Suplemen di Jepang Bertambah | Padmarajan 238 Kali Kalah di Pemilu

[POPULER GLOBAL] Korban Suplemen di Jepang Bertambah | Padmarajan 238 Kali Kalah di Pemilu

Global
Atas Usul Indonesia, UNESCO Akui Idul Fitri dan Idul Adha Jadi Hari Besar Keagamaan

Atas Usul Indonesia, UNESCO Akui Idul Fitri dan Idul Adha Jadi Hari Besar Keagamaan

Global
Dampak Penembakan Konser Moskwa, Etnis Tajik Alami Rasialisme di Rusia

Dampak Penembakan Konser Moskwa, Etnis Tajik Alami Rasialisme di Rusia

Global
Putin Tak Berencana Kunjungi Keluarga Korban Penembakan Konser Moskwa

Putin Tak Berencana Kunjungi Keluarga Korban Penembakan Konser Moskwa

Global
WHO Soroti Peningkatan Cyberbullying, Pengaruhi 1 dari 6 Anak Sekolah

WHO Soroti Peningkatan Cyberbullying, Pengaruhi 1 dari 6 Anak Sekolah

Global
TikTok Larang Influencer Australia Promosikan Produk Kantong Nikotin

TikTok Larang Influencer Australia Promosikan Produk Kantong Nikotin

Global
Otoritas Palestina Umumkan Kabinet Baru, Respons Seruan Reformasi

Otoritas Palestina Umumkan Kabinet Baru, Respons Seruan Reformasi

Global
Kisah Kota Emas Gordion di Turkiye dan Legenda Raja Midas

Kisah Kota Emas Gordion di Turkiye dan Legenda Raja Midas

Global
Penembakan Massal Konser Moskwa, Apakah Band Picnic Sengaja Jadi Sasaran?

Penembakan Massal Konser Moskwa, Apakah Band Picnic Sengaja Jadi Sasaran?

Global
AS Abstain dalam Resolusi DK PBB soal Gaza, Hubungan dengan Israel Retak?

AS Abstain dalam Resolusi DK PBB soal Gaza, Hubungan dengan Israel Retak?

Global
Pesan Paskah Raja Charles III Setelah Didiagnosis Kanker

Pesan Paskah Raja Charles III Setelah Didiagnosis Kanker

Global
Interpol Ungkap Fakta Jaringan Global Perdagangan Manusia di Asia Tenggara

Interpol Ungkap Fakta Jaringan Global Perdagangan Manusia di Asia Tenggara

Global
Ukraina Jatuhkan 26 Drone Rusia dalam Semalam

Ukraina Jatuhkan 26 Drone Rusia dalam Semalam

Global
Jembatan Baltimore Runtuh, Apa Penyebab Pastinya dan Siapa Bertanggung Jawab?

Jembatan Baltimore Runtuh, Apa Penyebab Pastinya dan Siapa Bertanggung Jawab?

Global
Kisah Padmarajan, Orang India yang Kalah 238 Kali di Pemilu, Pantang Menyerah dan Akan Maju Lagi

Kisah Padmarajan, Orang India yang Kalah 238 Kali di Pemilu, Pantang Menyerah dan Akan Maju Lagi

Global
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com