WASHINGTON, DC, KOMPAS.com - Amerika Serikat (AS) pada Kamis (22/10/2020) menjatuhkan sanksi baru terhadap lima entitas Iran yang disebut-sebut berusaha mencampuri pemilihan presiden (pilpres) AS.
Dalam pernyataannya, Departemen Keuangan AS menyampaikan bahwa pihaknya menetapkan beberapa nama entitas Iran.
Di antaranya menurut Xinhua News, Korps Garda Revolusi Islam (IRGC) Iran, Pasukan Quds IRGC, Institut Bayan Rasaneh Gostar, Serikat Televisi dan Radio Islam Iran, serta Serikat Media Virtual Internasional.
Mereka dianggap "secara langsung atau tak langsung telah terlibat, mendukung, menyembunyikan, atau berpartisipasi dalam upaya campur tangan asing" pada pilpres AS 3 November mendatang.
Baca juga: Pejabat AS Sebut Iran dan Rusia Campur Tangan Pilpres AS 2020
Sejumlah entitas tersebut berusaha "memicu perselisihan di antara para pemilik hak suara dengan menyebarkan informasi keliru secara online dan melakukan operasi penghasutan yang berbahaya dengan tujuan menyesatkan pemilih AS," papar departemen itu.
Sanksi ini melarang warga Amerika dan entitas AS melakukan bisnis dengan entitas-entitas Iran tersebut.
Perusahaan media sosial AS juga telah memblokir akun-akun yang mereka sebut menjadi bagian dari upaya yang didukung oleh pemerintah Iran terkait pilpres AS itu.
Baca juga: Sebelum Jadi Pembeli, Iran Bakal Jual Senjata Setelah Embargo Berakhir
Sejak 2007, IRGC dan Pasukan Quds IRGC telah beberapa kali dijatuhi sanksi oleh beberapa pemerintahan AS.
Pada Rabu (21/10/2020), Direktur Intelijen Nasional AS John Ratcliffe mengatakan Iran telah mengirimkan surel untuk mengintimidasi para pemilih dan merugikan Presiden Donald Trump dalam pilpres AS.
Baca juga: Pejabat China Ejek Sanksi AS, Tawarkan Rp 1,4 Juta kepada Trump
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.