Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Wanita Penusuk Perempuan Berjilbab di Menara Eiffel Dijerat Pasal Berlapis

Kompas.com - 23/10/2020, 17:23 WIB
Aditya Jaya Iswara

Penulis

Sumber AFP

PARIS, KOMPAS.com - Sebanyak dua wanita yang dituduh menikam dua perempuan berjilbab di bawah Menara Eiffel, Paris, dan mencoba merobek jilbab mereka telah dijerat pasal berlapis.

Sumber-sumber hukum di Perancis mengatakan kepada kantor berita AFP, kedua pelaku dijerat dengan pasal penggunaan senjata, penyerangan bersama, dan penghinaan rasis.

Kasus ini muncul di tengah meningkatnya ketegangan rasial, menyusul pemenggalan guru sejarah pekan lalu yang menunjukkan kartun Nabi Muhammad kepada murid-muridnya.

Baca juga: 2 Perempuan Ditikam di Bawah Menara Eiffel

Para wanita yang dituduh melakukan penyerangan itu mabuk ketika mereka bertemu dengan sekelompok wanita Muslim dan anak-anak di taman Champ de Mars, bawah Menara Eiffel.

Keluarga korban juga mengeluhkan anjing pelaku dengan berkata mereka merasa terancam.

Selanjutnya salah satu wanita dengan anjing itu mengambil pisau dan menikam dua perempuan berkerudung, masing-masing berusia 19 dan 40 tahun.

Wanita yang berusia 40 tahun menderita enam luka tusuk dan sedang sedang dirawat di rumah sakit karena paru-parunya tertusuk.

Sementara itu korban yang berusia 19 tahun ditikam tiga kali dan juga dirawat di rumah sakit tapi sudah dipulangkan.

Baca juga: Pemenggal Kepala Guru di Perancis Memiliki Kontak dengan Milisi di Suriah

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com