Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Palestina: UEA Tidak Berhak Ikut Campur Urusan Masjid Al Aqsa

Kompas.com - 15/09/2020, 18:08 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

TEL AVIV, KOMPAS.com – Pejabat Palestina mengatakan Uni emirat Arab (UEA) tidak memiliki hak untuk ikut campur dalam urusan Masjid Al Aqsa.

Hal itu diungkapkan oleh Ajudan Presiden Palestina Mahmoud Abbas, Nabeel Shaath, pada Senin (14/9/2020) sebagaimana dilaporkan Arabi21.

Pernyataan itu datang ketika ada bocoran bahwa UEA memberikan izin kepada orang Yahudi untuk melakukan ritual mereka di dalam Masjid Al Aqsa dan mengizinkan Israel untuk membagi situs suci umat Islam tersebut.

Dilansir dari Middle East Monitor, Selasa (15/9/2020), Shaath menekankan bahwa UEA tidak berhak berbicara mengenai urusan Masjid Al Aqsa.

"UEA berusaha untuk menenangkan Amerika Serikat (AS), bukan sebagai imbalan atas tanah yang diduduki seperti yang terjadi di Sinai atau Dataran Tinggi Golan," kata Shaath dalam sesi wawancara dengan Arabi21.

Baca juga: Pakar: Perjanjian Damai Israel dengan UEA dan Bahrain Mengarah pada Perubahan Status Quo Al-Aqsa

Sebagai negara merdeka, dia menambahkan UEA tidak memiliki hak untuk melanggar hak-hak rakyat Palestina, Beirut, atau hukum internasional.

Shaath juga menekankan bahwa UEA tidak memiliki hak untuk menafsirkan hukum internasional sesuai dengan keinginannya.

"Ini benar-benar tidak bisa diterima,” tegas Saath.

Pada 13 Agustus, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan kesepakatan normalisasi hubungan antara UEA dan Israel yang ditengahi oleh Washington.

Para pakar mengatakan pernyataan yang terkandung dalam kesepakatan tersebut dapat mengarah pada pembagian kompleks Al Aqsa sebagaimana dilaporkan Al Jazeera.

Baca juga: Masjid Al Aqsa Dibuka untuk Semua Muslim, Dampak Perjanjian Damai UEA-Israel

Menurut sebuah laporan oleh LSM Terrestrial Jerusalem (TJ), pernyataan tersebut menandai "perubahan radikal dalam status quo" dan memiliki "konsekuensi yang luas dan berpotensi meledak".

Di bawah status quo yang ditegaskan pada 1967, hanya muslim yang dapat beribadah di dalam al-Haram al-Sharif, yang juga dikenal sebagai kompleks Masjid Al Aqsa.

Non-Muslim bisa berkunjung, tapi tidak bisa shalat di dalamnya.

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menegaskan status quo itu dalam deklarasi resmi pada 2015.

Namun, klausul yang termasuk dalam kesepakatan normaliasasi antara Israel dengan sejumlah negara Teluk Arab baru-baru ini menunjukkan bahwa status quo mungkin tidak lagi menjadi masalah.

Baca juga: Ikon Perlawanan Palestina Peringatkan Bahaya di Sekeliling Masjid Al Aqsa Yerusalem

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com