Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tenaga Kesehatan di Nigeria Mogok Kerja, Tuntut APD dan Tunjangan Tangani Covid-19

Kompas.com - 15/09/2020, 16:06 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

Sumber Reuters

ABUJA, KOMPAS.com – Tenaga kesehatan di Nigeria menggelar aksi mogok setelah dokter residen di negara tersebut juga menggelar aksi serupa sebelumnya.

Serikat Gabungan Layanan Kesehatan (JOHESU) yang berisi perawat, bidan, dan radiografer, mengatakan pemogokan akan berlangsung selama tujuh hari dimulai pada Senin (14/9/2020).

Dilansir dari Reuters, Selasa (15/9/2020), serikat tersebut menuntut pembayaran tunjangan bahaya penanganan pasien virus corona.

Selain itu, mereka juga menuntut asuransi jiwa bagi anggota JOHESU, penyediaan alat pelindung diri (APD), dan penyesuaian struktur gaji.

Baca juga: Dokter Residen di Nigeria Mogok Kerja, Tuntut Pembayaran Gaji dan APD

Jika tuntutan tersebut tidak dikabulkan dalam sepekan, JOHESU mengatakan akan terus menggelar aksi mogok hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

Menteri Kesehatan Nigeria Osagie Ehanire mendesak tenaga kesehatan untuk membatalkan aksi mogok.

Desakan itu dikeluarkan pada Senin malam waktu setempat sebagai bagian dari pengarahan satuan pelaksana tugas penanganan virus corona di Nigeria.

“Masalah tunjangan bersifat multisektoral dan selalu diselesaikan dengan negosiasi, tidak peduli berapa lama waktu yang akan ditempuh,” kata Ehanire.

Baca juga: Seorang Pria Mencoba Potong Payudara Wanita untuk Ritual di Nigeria

Pemogokan oleh tenaga kesehatan dan medis biasa terjadi di Nigeria.

Pekan lalu, Asosiasi Dokter Residen Nasional menangguhkan pemogokan untuk memberi waktu kepada pemerintah memenuhi tuntutan mereka mengenai gaji dan kondisi kerja.

Aksi mogok oleh dokter residen beberapa waktu lalu adalah pemogokan yang kedua pada tahun ini.

Baca juga: Wanita Nigeria Ini Tampar Menteri karena Dilecehkan Secara Seksual

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Reuters
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com