Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batal Dihukum Mati, 5 Pembunuh Jamal Khashoggi Dipenjara 20 Tahun

Kompas.com - 08/09/2020, 06:21 WIB
Aditya Jaya Iswara

Penulis

Sumber AFP

RIYADH, KOMPAS.com - Pengadilan Arab Saudi pada Senin (7/9/2020) membatalkan lima hukuman mati atas pembunuhan jurnalis Jamal Khashoggi.

Dalam putusan terakhirnya, pengadilan "Negeri Petrodollar" menjatuhkan vonis hukuman penjara 7 sampai 20 tahun kepada 8 terdakwa pembunuhan itu.

"Lima dari terpidana dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan tiga lainnya dipenjara 7 sampai 10 tahun," kata media pemerintah Saudi Press Agency (SPA), mengutip juru bicara jaksa penuntut umum.

Baca juga: Pejabat PBB: Putra Mahkota Saudi Tersangka Utama Pembunuhan Khashoggi

Diberitakan AFP, tak satu pun nama terdakwa diungkap dalam putusan pengadilan tersebut.

Putusan itu diambil setelah putra Khashoggi pada Mei mengatakan bahwa keluarga telah "mengampuni" para pembunuh. Tindakan itu dikecam sebagai "parodi keadilan" oleh seorang pakar PBB.

Pengampunan keluarga membuka jalan hukuman yang lebih ringan bagi lima pelaku yang tidak disebutkan namanya.

Sebelumnya, mereka dijatuhi hukuman mati atas pembunuhan 2018 itu dalam putusan pengadilan pada Desember.

Baca juga: Pembunuhan Khashoggi, Staf Kedutaan Saudi Ungkap Adanya Tusuk Daging

Halaman:
Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com