SAN FRANCISCO, KOMPAS.com - TikTok pada Senin (24/8/2020) mengatakan, mereka resmi melayangkan gugatan terhadap Pemerintah Amerika Serikat (AS) ke pengadilan.
Gugatan ini terkait dengan tindakan keras Pemerintah AS terhadap aplikasi video tersebut, yang dituduh membahayakan keamanan nasional.
Presiden AS Donald Trump sebelumnya telah menandatangani perintah eksekutif pada 6 Agustus, yang memberi waktu 45 hari bagi warga AS untuk berhenti berbisnis dengan perusahaan induk TikTok di China, ByteDance.
Baca juga: Balas Perintah Eksekutif Trump, TikTok Akan Gugat Kabinet AS ke Pengadilan
Tenggat waktu itu juga menjadi batas akhir bagi TikTok untuk menjual operasionalnya di "Negeri Paman Sam".
"Hari ini kami mengajukan pengaduan ke pengadilan federal yang menentang upaya Pemerintah untuk melarang TikTok di AS," kata TikTok dalam unggahan di blog yang dikutip AFP.
Dalam gugatannya TikTok berargumen, perintah Trump adalah penyalahgunaan Undang-undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional, karena TikTok bukan ancaman "yang tidak biasa dan luar biasa".
Baca juga: Geram Terus Dituduh Bahayakan Keamanan Negara, TikTok Kecam Balik AS
Perintah eksekutif "memiliki potensi untuk mencabut hak-hak komunitas tanpa bukti apa pun untuk membenarkan tindakan ekstrem seperti itu," bantah gugatan tersebut.
"Kami yakin pemerintah mengabaikan upaya ekstensif kami untuk mengatasi kekhawatirannya, yang kami lakukan sepenuhnya dan dengan itikad baik bahkan ketika kami tidak sependapat dengan masalah itu sendiri," kata TikTok.
Baca juga: Setelah TikTok, Trump Mempertimbangkan Blokir Alibaba
Aplikasi TikTok telah diunduh 175 juta kali di AS dan lebih dari 1 miliar di seluruh dunia.
Trump mengklaim TikTok dapat digunakan China untuk melacak lokasi karyawan federal, membuat berkas untuk memeras orang, dan melakukan spionase perusahaan.
TikTok berkata, tidak pernah memberikan data pengguna AS ke pemerintah China, dan Beijing pun mengecam tindakan keras Trump sebagai langkah politis.
Baca juga: Trump Perpanjang Waktu Penjualan TikTok di AS Jadi 90 Hari, tetapi Ada Syarat Baru
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.