Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan yang Tegas, Pria Ini Dipenjara karena Langgar Aturan Karantina Virus Corona

Kompas.com - 23/08/2020, 13:12 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

Sumber BBC

DOUGLAS, KOMPAS.com – Seorang pria di Inggris, Alistair McCormick, harus rela mendekam di sel besi karena melanggar aturan karantina mandiri.

Awalnya, McCormick kembali ke Isle of Man setelah pergi ke pulau utama Inggris selama tiga pekan sebagaimana dilansir dari BBC, Sabtu (22/8/2020).

Otoritas pulau tersebut menetapkan aturan bahwa barang siapa yang kembali ke Isle of Man atau pelancong yang datang, maka wajib untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari.

Aturan tersebut dimaksudkan untuk mencegah penyebaran virus corona yang semakin hari semakin masif menyebar di belahan dunia.

Baca juga: Pengantin Pria Positif Covid-19, Ratusan Tamu Pernikahan Diminta Karantina

Namun McCormick melanggar aturan itu. Dia nekat pergi ke kantor cabang bank di Douglas pada 21 Agustus setelah 10 hari berada di Isle of Man.

Dia dilaporkan ke polisi setelah dia memberi tahu seorang karyawan bank bahwa dia dia berada di pulau tersebut selama 10 hari setelah sebelumnya menghabiskan tiga pekan di daratan Inggris.

Pada hari yang sama, dia mengunjungi toko elektronik di Braddan. Dia memberi tahu karyawan toko bahwa ponselnya baru-baru ini dicuri ketika dia mengunjungi Edinburgh.

Pengadilan mendengar alibi McCormick bahwa dia menghabiskan sekitar 20 menit di bank setelah kartunya tertelan mesin ATM.

Baca juga: Kasus Virus Corona Melonjak, Jemaat Gereja di Korsel Diminta Karantina

Pria berusia 64 tahun tersebut akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama tiga pekan.

Hukuman yang Pantas

Isle of Man telah dibuka kembali pada 20 Juli. Sebulan setelah dibuka, pemerintah setempat menunjukkan bahwa lebih dari 2.500 orang kembali ke pulau tersebut.

Siapa pun yang melanggar aturan isolasi diri akan menghadapi denda hingga 10.000 pound sterling (Rp 193 juta) atau tiga bulan penjara.

Wakil Juri Tinggi Christopher Arrowsmith mengatakan McCormick telah mengabaikan aturan yang diberlakukan untuk melindungi warga.

Baca juga: Langgar Karantina Mandiri, Dua Pria Didenda Masing-masing Rp 10 Juta

Dia menambahkan hukuman penjara bagi McCormick adalah satu-satunya hukuman yang pantas.

Pengacara McCormick telah meminta hukuman denda dari pada hukuman kurungan penjara.

Dia berkeras bahwa McCormick sangat menyesali perbuatannya dan kekhawatiran yang dia timbulkan kepada karyawan di bank dan toko elektronik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com