Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bubarkan Demo, Polisi Perkosa 18 Wanita dan Gadis Remaja

Kompas.com - 15/08/2020, 10:02 WIB
Aditya Jaya Iswara

Penulis

Sumber AFP

LILONGWE, KOMPAS.com - Pengadilan di Lilongwe ibu kota Malawi, memerintahkan penangkapan ke para polisi yang memperkosa dan melecehkan 18 wanita serta gadis remaja, saat membubarkan demonstrasi anti-pemerintah tahun lalu.

Para polisi tersebut juga diharuskan membayar uang kompensasi.

"Penting bahwa petugas... yang melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap pelapor dan semua wanita serta gadis lainnya... ditangkap dan diadili," kata hakim Pengadilan Tinggi, Kenyatta Nyirenda, dalam putusan yang dikeluarkan Kamis (13/8/2020).

Baca juga: Perkosa Nenek-nenek di Panti Jompo, Petugas Medis Ini Divonis 12 Tahun Penjara

Kantor berita AFP melaporkan, 17 polisi dituduh memperkosa dan melakukan pelecehan seksual terhadap 18 wanita dan gadis remaja, saat membubarkan demonstran pada Oktober 2019 di tiga distrik pinggiran kota.

Sebanyak tiga korban di antaranya berusia di bawah 18 tahun.

Asosiasi Pengacara Wanita - yang mewakili para wanita di pengadilan - memuji putusan tersebut sebagai preseden kemenangan.

Baca juga: Pria Ini Perkosa Lebih dari 50 Wanita, #MeToo Banjiri Media Sosial Mesir

"Dampak dari kasus ini akan jauh lebih luas daripada hanya di Malawi," ucap presiden asosiasi tersbeut, Tadala Chimkwezule dikutip dari AFP Jumat (14/8/2020).

"Sistem peradilan tidak buta dan putusan ini sangat penting bagi hak asasi manusia," imbuhnya.

Putusan pada Kamis itu adalah "salah satu putusan terbesar atas pelecehan seksual terhadap wanita dan impunitas oleh beberapa petugas polisi di Malawi," ujar anggota Ombudsman Martha Chizuma.

Sebuah laporan yang dikumpulkan oleh Komisi HAM Malawi berfungsi sebagai bukti dalam gugatan penggugat.

Jumlah kompensasi untuk korban individu akan ditentukan oleh panitera pengadilan dalam waktu 21 hari.

Baca juga: Guru Perkosa Siswa Kelas 6 SD, Punya Anak dan Menikah, Lalu Meninggal karena Kanker

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com